(Jakarta, 25/1/2011)  Perjanjian Kerjasama Hubungan Udara (Air Services Agreement/ASA) antara Republik Indonesia dan Republik India ditanda tangani di New Delhi, Selasa (25/1). Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi dan Sekretaris Menteri Penerbangan Sipil Republik India Syed Nasim Ahmad Zaidi  yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri India Manmohan Singh.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Hubungan Udara (Air Services Agreement/ASA) antara Republik Indonesia dan Republik India tersebut,  otoritas penerbangan sipil nasional menyediakan slot penerbangan sebanyak 28 kali per minggu untuk maskapai nasional yang hendak terbang ke India dengan maksimal pesawat yang digunakan Boeing B 747-400 dengan kapasitas 428 kursi. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi maskapai India yang terbang ke Indonesia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Supriyadi Ervan menjelaskan, dalam perjanjian baru itu disepakati penunjukkan maskapai penerbangan yang dapat terbang ke masing-masing negera berubah dari dual designated airlines menjadi multi designated airlines. Artinya, maskapai yang terbang dari masing-masing maskapai bisa lebih dari dua maskapai penerbangan.

”Perjanjian udara ini merupakan payung hukum untuk dibuat perjanjian udara yang lebih spesifik. Berdasarkan perjanjian ini, nantinya maskapai nasional bisa mengajukan minatnya untuk terbang ke India. Pemerintah bertugas menyediakan kapasitas penerbangan sejalan dengan makin tingginya hubungan ekonomi antar kedua negara,” kata Bambang Ervan ketika memberikan keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/1).

Dengan berubahnya penunjukkan maskapai penerbangan menjadi multi designated airlines, baik Indonesia maupun India, mendapatkan dua kesepakatan rute. Pertama, maskapai Indonesia bisa terbang dari Indonesia ke India (Mumbai, New Delhi, Chennai, dan Kolkata) melalui intermediate points, yakni Colombo, Saigon, Phnom Penh, Bangkok, Kuala Lumpur, dan Singapura. Sedangkan kota lanjutan bisa di mana saja. Maskapai Indonesia bisa memanfaatkan hak angkut kelima.

Kedua, maskapai Indonesia bisa terbang dari Jakarta, Medan, Denpasar, Surabaya, tanpa melalui intermediate points dengan kota tujuan di India, yakni  Patna, Lucknow, Guwahati, Gaya, Varanasi, Bhubaneshwar, Khajuraho, Aurangabad, Goa, Jaipur, Port-Blair, Cochin, Thiruvananthapuram, Calicut, Amritsar, Vishakapatnam, Amhedabad, dan Tiruchirapalli. Maskapai Indonesia tidak bisa memanfaatkan hak angkut kelima.

”Sedangkan untuk maskapai India berlaku hal sama dengan ketentuan rute sebaliknya. Dalam kesepakatan itu, maskapai Indonesia bisa membuka kantor di India, juga melakukan promosi penerbangan di negara tersebut,” ungkap Bambang. (JAB)