(Jakarta, 15/6/2010) Pemerintah membutuhkan sedikitnya 4000 petugas khusus penguji kendaraan bermotor untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagai salah satu upaya melaksanakan amanat Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam menyiapkan sarana transportasi angkutan jalan yang aman dan laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, saat ini total petugas penguji yang ada baru bejumlah sekita 1800 orang. Jumlah tersebut tersebar tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Sementara angka kebutuhan ideal mencapai tigakali lipat dari jumlah tersebut, atu mencapai sekitar 4000 orang.

Untuk mengisi kekurangan itu, imbuhnya, seluruh Pemerintah Daerah diimbau untuk melakukan perekrutan tenaga penguji sebanyak-banyaknya di wilayahnya masing-masing. "Pusat (Kemenhub) nanti akan melakukan asistensi, memberikan diklat untuk melatih penguji yang baik, dan memberikan sertifikasi," jelasnya.

Dikatakan, selain menyiapkan tenaga-tenaga penguji andal di bawah naungan lembaga Pemerintah, Kemenhub juga akan mendorong swasta untuk turut beperan dalam proses pengujian berkala ini.

Direktur LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali menambahkan, jumlah kendaaan wajib uji saat ini berkisar 5 persen dari keseluruhan kendaraan yang ada, baik pribadi maupun angkutan umum.

"Kalau bicara ideal, jumlah segitu(1800 orang, red) masih kurang jauh dari kebutuhan. Ya, minimal kita harus punya sekitar 4000-an penguji untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji yang ada," ujarnya. (DIP)