JAKARTA - Untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan, Kementerian Perhubungan menerapkan Inaportnet, yakni sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet.

Penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang pelabuhan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015 Tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, tertanggal 13 Oktober 2015.

Penyelenggaraan Inaportnet dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mulai berlaku pada13 Januari 2016 atau tiga bulan sejak diundangkan. Inaportnet itu sendiri adalah untuk pelayanan kapal dan barang, yang meliputi kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan.

Penerapan Inaportnet pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dilakukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari setiap instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan meliputi; Kantor Otoritas Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Kantor Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan, Kantor Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan Angkutan Laut Nasional di Pelabuhan dan Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan kapal dan barang menggunakan Inaportnet secara online menggunakan alamat domain: https://inaportnet.dephub.go.id. Inaportnet terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Ditjen Imigrasi, Badan Karantina Pertanian, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan usaha Pelabuhan dan pemangku kepentingan terkait lainnya di pelabuhan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015, penerapan Inaportnet secara online dilakukan secara bertahap. Tahap awal penerapan Inaportnet dilaksanakan pada enam pelabuhan, yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makasar, Pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Bitung. Adapun penerapan Inaportnet di pelabuhan selain enam pelabuhan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (JO)