(Jakarta, (05/08/09) - Departemen Perhubungan (Dephub) menindaklanjuti secara serius hasil uji petik terhadap 39 kapal dalam negeri sebagai persiapan menghadapi Angkutan Lebaran 2009.

"Ini serius ditindaklanjuti sebagai bagian dari persiapan angkutan lebaran 2009," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, Sunaryo, kepada pers di Lantai IV Kantor Departemen Perhubungan Jakarta, Rabu petang.

Hasil temuan uji petik yang diselenggarakan 22-26 Juli 2009 itu mengindikasikan sembilan puluh persen atau sebanyak 36 kapal dari 39 kapal yang terjaring operasi uji petik secara acak di seluruh Indonesia, ternyata kondisinya tidak layak dan membahayakan bagi keselamatan pelayaran.

"Hasilnya seperti itu. Jadi, dari 39 kapal yang di-uji petik secara acak di 18 lokasi tersebar, ternyata yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai regulasi hanya tiga kapal,"kata Sunaryo. Tiga kapal itu yakni KM Sereta Dumai, KM Caraka Jaya dan KM Kirana III.

Dirjen Sunaryo menjelaskan, langkah uji petik ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan dan mengecek kelayakan dan kelaikan kapal penumpang di Indonesia, sebelum angkutan lebaran 2009 tiba.

Delapan belas titik lokasi strategis antara lain Pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Perak, Ketapang, Dumai, Tanjung Balai Karimun, Batam, Palembang, Merak, Tanjung Priok, Pare-Pare, Kendari, Bitung, Belawan, Sibolga, Tanjung Balai Asahan, Banjarmasin, Balikpapan dan Nunukan.
  
"Ini juga langkah koreksi kepada operator, sekaligus jajaran petugas dan aparat perhubungan laut seperti Adpel, Kakanpel dan Syahbandar serta para inspectur marine agar mereka dapat melakukan tugas sebaik-baiknya,"katanya.

Adapun jenis kapal yang diuji petik antara lain, kapal penyeberangan, kapal penumpang Pelni, High speed craft (kapal kecepatan tinggi), kapal kargo, kapal perintis dan kapal pedalaman.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari hasil uji petik tersebut, kepada 36 kapal tersebut diperintahkan maksimal  15 hari sebelum Angkutan Lebaran 2009 digelar, mereka harus memperbaiki kapalnya agar sesuai dengan regulasi. "Jadi, kartu kuning kepada mereka. Jika sesuai tenggat tidak juga sesuai, maka berikutnya adalah kartu merah. Kapal dilarang beroperasi,"katanya.

Kemudian, terhadap hasil temuan uji petik itu sendiri, beberapa kapal memang sudah dilarang beroperasi seperti KMP Ulin Ferry milik PT Dharma Lautan Utama yang melayani trayek Kariangau-Panajam karena ditemukan pengawakan kapal, perlengkapan navigasi, peralatan pemadam kebakaran, ramp door dan sarana lashing tidak memenuhi syarat.

Juga,  KM BSP I milik PT Bukit Samudera Perkasa yang melayani trayek Merak-Bakauheni, ditemukan haluan kapal sebelah kiri ada deformasi akibat tubrukan.

"Juga ada kapal pedalaman di Banjarmasin  yang berlayar melalui laut dalam kondisi tidak laik laut," katanya. Sunarnyo juga menambahkan, petugas di lapangan juga menjadi sasaran tidak langsung dari uji petik ini karena ternyata pos jaga di lintasan Kariangau-Panajam, Balikpapan ternyata belum ditempatkan personil Ditjen Perhubungan Laut.

Terakhir, sebagai tindaklanjut juga, pihaknya mengeluarkan Maklumat Pelayaran kepada Adpel/Kakanpel untuk meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah kerja masing-masing.(ES)