(Jakarta, 06/03/10) Kementerian Perhubungan bergegas merampungkan pengesahan aturan tarif batas atas, sebagai bagian dari revisi Keputusan Menteri Perhubungan No Km 9 Tahun 2002 Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Tarif baru itu ditargetkan untuk disahkan pada Maret 2010 ini.
 
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan bahwa lembaganya memerlukan cukup waktu untuk menyempurnakan rancangan aturan baru tersebut. Hal itu mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang berada di dalamnya, tidak hanya masyarakat pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga operator penerbangan dan pihak terkait lain. ”Karena itu kita sangat berhati-hati dalam menyusun aturan ini, dan harus menerima masukan dari berbagai pihak melalui sosialisasi yang kita lakukan,” papar Menhub, dalam acara bincang santai dengan Forum Wartawan Perhubungan di kantornya, Jumat (5/3).
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menambahkan, tahap finalisasi rancangan aturan tarif batas atas tersebut sudah selesai dilakukan. Saat ini, sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). ”Pembahasan dengan airlines sudah selesai. Insya Allah, minggu-minggu ini akan kami sampaikan kepada Menhub untuk ditandatangani. Kita tinggal menyelesaikan proses sosialisasi kepada masyarakat yang diwakili YLKI, tapi itu bisa sambil berjalan,” ujarnya.
 
Dalam revisi aturan tarif batas atas yang baru, pemerintah mengkategorikan jenis layanan penerbangan ke dalam tiga jenis. Yaitu layanan maksimum (full sercvice), yang diantaranya memberikan fasilitas makan dan minum gratis di udara; memberi jasa handling barang dan penumpang; memiliki jarak minimum 32 inci antar kursi penumpang; dan menyediakan fasilitas bagasi gratis dengan berat tertentu. Atas layanan tersebut, maskapai yang memberikan layanan maksimum diperbolehkan mengenakan tarif 100 persen dari tarif batas atas.
 
Jenis kedua adalah layanan tingkat menengah, yaitu untuk kategori maskapai yang memberikan minimal sebagian dari layanan yang diberikan oleh maskapai full sercvice. Atas layanan itu, maskapai tersebut boleh mengenakan tarif maksimal 90 persen dari tarif batas atas. Sedangkan kategori ketiga adalah jenis layanan mimimum, di mana maskapai kategori tersebut tidak memiliki layanan tambahan di penerbangannya. Untuk kategori terakhir, pemerintah hanya mengizinkan maskapai yang memberikan layanan minimum untuk mengutip maksimal 85 persen dari tarif batas atas. (DIP)