Masalah konflik yang terjadi antara badan otoritas pelabuhan (BOP) dengan badan usaha pelabuhan (BUP) memiliki kaitan erat dengan proyek pengembangan infrastruktur pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Kalibaru.

Pekan ini isu ini dilansir dua media yakni Bisnis Indonesia dan Suara Karya. Harian Bisnis Indonesia melansir isu ini dalam dua pemberitaan, yang salah satunya bersifat negatif. Sementara Suara Karya memberikan tone positif, dengan model pemberitaan menggunakan pendekatan dari sisi regulator. Harian ini membahas sikap Kemenhub yang masih menunggu hasil inventarisasi aset pelabuhan yang selama ini dikelola PT Pelindo sebagai operator. Dimana hasil kerja tim audit independen yang ditunjuk Kementerian BUMN tersebut akan memberikan kepastian bagi pemilik modal untuk melakukan investasi.

Sementara pemberitaan negatif yang diangkat Bisnis Indonesia menyoal desakan legislator agar badan usaha pelabuhan yang baru mengantongi izin tidak merebut hak pengelolaan terminal atau pelabuhan existing yang dipegang oleh PT Pelindo I, II, III dan IV. Untuk itu anggota Komisi V DPR Abdul Hakim meminta otoritas pelabuhan tidak menafsirkan kewenangannya yang diberikan oleh UU secara tidak tepat sehingga menimbulkan polemik bahkan konflik kewenangan dengan BUP. Karena itu, dia meminta pemerintah segera mengumumkan hasil audit aset supaya jelas mana aset pemerintah dan bukan.

Kekhawatiran yang mengemuka sejauh ini menunjukkan konflik yang terjadi antara kedua pihak tersebut akan berimbas pada upaya perbaikan pelayanan dan pengembangan pelabuhan. Kekhawatiran ini terutama muncul dari kalangan pelaku usaha yang akan merasakan langsung imbas dari polemik tersebut. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Distribusi dan Logistik Natsir Mansur.

Untuk itu konflik ini perlu segera dicarikan solusi. Langkah pertama dengan memperjelas
kepemilikan aset masing-masing pihak perlu diperjelas. Untuk itu hasil inventarisasi aset perlu segera diumumkan. Di sisi lain ketegasan pemerintah juga diperlukan dalam menentukan batas kewenangan masing-masing pihak. (JAB)