(Jakarta, 11/6/2014) Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran (Angleb) tahun 2014, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan peraturan bahwa mulai 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB s.d. 28 Juli 2014 (H1) pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di 8 Provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi.

Peraturan tersebut tidak dikecualikan bagi mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos. Demikian disampaikan Menhub E.E. Mangindaan pada jumpa pers Rakor Angkutan Lebaran Terpadu di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (11/6).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2529/AJ.201/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2014 (1435 H).

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran di 8 provinsi tidak beroperasi mulai 21 Juli 2014 (H-7) s.d. 5 Agustus 2014 (H+7), jembatan timbang akan digunakan sebagai rest area bagi pengguna jalan. (RDH)