(Jakarta, 28/12/2010) Sepanjang 2010, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi sebanyak 36 kali untuk seluruh moda transportasi. Jumlah investigasi ini turun 14% bila dibandingkan dengan  jumlah investigasi pada 2009. “Ini artinya adalah keselamatan transportasi kita sudah semakin membaik,” jelas Ketua KNKT, Tatang Kurniadi kepada wartawan pada acara Jumpa Pers KNKT di Ruang Mataram Kementerian Perhubungan Jakarta pada Selasa (28/12).

Menurut Tatang, penyebab terbesar kecelakaan transportasi seluruh moda adalah faktor manusia kemudian faktor teknis. “Kontribusi human factor pada kecelakaan transportasi jalan sebesar 67%, moda transportasi udara 52%, moda transportasi laut 45%, dan moda transportasi kereta api 18%,” paparnya. Tatang menambahkan, faktor manusia seringkali diartikan secara sempit,  misalnya hanya masinis, juru sinyal, atau pilot. Padahal menurut Tatang, yang dimaksud faktor manusia adalah mulai dari manajemen perusahaan sampai dengan pelaksana langsung di lapangan.

Tatang menjelaskan, kontribusi terbesar faktor teknis terjadi pada moda kereta api sebesar 74%, transportasi laut sebesar 55%, transportasi udara sebesar 42%, dan transportasi jalan sebesar 22%. Sedangkan faktor lingkungan/cuaca, menurut Tatang, hanya berkontribusi pada kecelakaan transportasi kereta api sebesar 8% dan pada transportasi udara sebesar 6%.

Tatang menambahkan, berdasarkan investigasi KNKT, jumlah korban meninggal dari kecelakaan semua moda transportasi pada 2010 adalah sebanyak 90 orang dan korban luka-luka sebanyak 216 orang.

Investigasi KNKT tersebut menghasilkan 103 rekomendasi kepada pihak-pihak terkait seperti pemerintah sebagai regulator maupun  kepada para operator transportasi. “Tujuan rekomendasi tersebut adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem keselamatan transportasi agar kecelakaan transportasi yang serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” paparnya. Namun demikian, dari 103 rekomendasi tersebut, Tatang memaparkan, baru sekitar 40% rekomendasi yang dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

Pelaksanaan investigasi KNKT, Tatang menjelaskan, berdasarkan pada azas No Blame, No Judicial dan No Liability sehingga investigasi KNKT tidak bermaksud untuk mencari kesalahan seseorang atau memproses kecelakaan tersebut secara hukum. Oleh karena itu, menurut Tatang, KNKT tidak bisa memaksa para pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi KNKT tersebut. “Para stakeholder terkait perlu memiliki kesadaran untuk melaksanakan rekomendasi dari KNKT,” jelasnya.  (RY)