(Jakarta, 4/2/2013) “Gelar Perkara Kasus Lahan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) akan dilakukan besok Selasa (5/2/2013)”, demikian disampaikan Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Zaenal Arifin diruang kerjanya, Senin (4/2). Gelar Perkara ini direncanakan akan dihadiri oleh Bupati Bekasi, Kepala BPN Kabupaten Bekasi,Ketua Kejaksaan Negeri Cikarang, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

Gelar perkara ini, lanjut Zaenal, merupakan rapat koordinasi antar instansi dalam menyikapi kasus lahan yang terjadi di BPLJSKB yang merupakan satu-satunya unit pengujian tipe kendaraan bermotor di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak 1987 tanah seluas 93 hektar (ha) milik negara  menjadi hak pakai Ditjen Perhubungan Darat. Pada Juli 2012, terjadi pengambilan tanah secara sepihak oleh satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pengambilan tanah tersebut mencapai 6.000 rit truk dengan perkiraan sekali rit 20 ton dengan harga Rp1 juta – Rp2 juta per truk.

Sejak terjadinya pengambilan tanah secara sepihak tersebut, menurut Zaenal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan beberapa hal di antaranya:

•  Meningkatkan pengamanan internal (bantuan informal Personil Brimob dan POMAD)
•  Melaporkan kepada Pihak Kepolisian setiap kali terjadi penjarahan dan pengerusakan, namun belum ada tindakan yang tegas untuk pengamanan dan penegakan hukum kasus kriminalnya sehingga penjarahan dan pengrusakan terus terjadi.
•  Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan telah menyampaikan Surat kepada Kapolri dengan Nomor: UM.101/1/20/DRJD/2012 tanggal 11 Desember 2012 perihal Permohonan Pengamanan Terhadap ASET NEGARA Milik Kementerian Perhubungan di Balai PLJSKB – Bekasi.

Zaenal menambahkan, kasus lahan yang terjadi di BPLJSKB ini telah memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian agar kasus ini tidak terulang kembali di masa depan, yaitu:

• Bagaimana perlindungan Hak Ditjen Perhubungan Darat atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1987 yang telah di terbitkan oleh BPN.
• Kepada siapa Kementerian Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Darat mengadu dengan adanya tindakan pengerukan tanah  dan pengerusakan aset negara yang diduga melibatkan oknum penegak hukum dan aksi premanisme ini.
• Perlu upaya cepat & efektif untuk melindungi OBYEK VITAL NASIONAL agar dampak & kerugian tidak bertambah besar. (PTR)