(Denpasar, 19/10/10) Amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ guna pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) dan penyusunan Rencana Umum Keselamatan LLAJ perlu mendapatkan perhatian segenap jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk segera diwujudkan. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Ekonomi dan Kemitraan, Iskandar Abubakar pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat di Hotel Inna Grand Bali Selasa 19/10.

Menurut Menhub implementasi road map to zero accident di bidang lalu lintas jalan  mutlak membutuhkan koordinasi dan kerjasama antar instansi dalam suatu forum koordinasi. Untuk menekan angka kecelakaan ketertiban pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas dan kelaikan kendaraan memang penting. Akan tetapi menurut Menhub hal tersebut tidak cukup, yang lebih utama lagi adalah perlu dipikirkan bagaimana menyusun langkah-langkah perbaikan baik oleh aparat pusat maupun daerah. Masyarakat akan melihat sejaumana keseriusan dan kekonsistenan aparatur baik dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan di daerah ataupun Kepolisian dalam melaksanakan program keselamatan di jalan.

Tentang keselamatan jalan ini, dalam sambutan tertulisnya Menhub sempat menyinggung data dari Kepolisian  mengenai kecelakaan lalulintas jalan yang terjadi pada waktu angkutan lebaran tahun 2010. Berdasarkan hasil pantauan kepolisian tercatat 1519 kejadian kecelakaan di jalan dengan korban meninggal dunia sebanyak 342 jiwa, luka berat 461 orang, luka ringan 938 orang serta total kerugiaan materill sebesar lebih kurang 6 milyar. Menhub berpendapat jumlah kecelakaan yang terjadi pada H-7 sampai dengan H+7 angkutan lebaran ini bukanlah angka yang kecil karena menyangkut nyawa manusia. Oleh karena itu hendaknya dapat menjadi salah satu motivasi untuk bagaimana mewujudkan langkah-langkah bersama segenap kelembagaan yang terlibat untuk mengembangkan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas jalan.

Beberapa Permasalahan Strategis
Rakornis Perhubungan Darat ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari kalangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas LLAJ Provinsi, Dinas LLAJ Kota/Kabupaten se-Indonesia, jajaran Direksi Perum DAMRI dan jajaran Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Rakornis yang direncanakan berlangsung hingga tanggal 21 Oktober 2010 mendatang juga membahas berbagai masalah strategis lainnya diantaranya menyangkut restrukturisasi kebijakan bidang hukum/legalitas, efisiensi dan diversifikasi penggunaan bahan bakar untuk angkutan jalan serta peningkatan pelayanan umum melalui optimalisasi  Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM).

Pengembangan SAUM jelas merupakan salah satu permasalahan strategis mengingat permasalahan angkutan umum yang semakin kompleks. Pengembangan SAUM ini nantinya akan berpegang pada prinsip “Safe, Fastest, Cheap, Biggest”  sehingga dapat menjadi acuan dalam penataan lalu lntas yang efisien guna mewujudkan kondisi lalu lintas yang lebih terkendali dan lancar. Prinsip ini juga akan mengubah paradigma bahwa transportasi perkotaan tidak semata profit namun lebih merupakan bentuk pelayanan publik yang aman, nyamanm efektif dan efisien yang wajib disediakan oleh negara.

Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait dengan implemetasi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ diantaranya adalah perlunya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat. Aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir dan menyamakan persepsi dan interpretasi terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut. (BRD)