(Jakarta, 14/07/2011) Evaluasi pengelolaan aset Kementerian Perhubungan, sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2010, ditargetkan akan selesai pada 2012. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.
 
Permasalahan aset ini muncul sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang Perkereteaapian, Pelayaran, dan Penerbangan. Lebih lanjut Menhub mengatakan penyelesaian masalah aset ini yang harus diprioritaskan, terutama pada kereta api. “Aset kereta api, merupakan masalah utama yang sangat krusial. Harus clear supaya ke depan tidak ada masalah,” ujarnya.
 
Saat ini nilai inventarisasi kereta api berjumlah Rp. 57 triliun dengan rinciann Rp 35 triliun berupa aset tanah dan sebesar Rp22 triliun berupa aset tidak tetap seperti sinyal dan jembatan. “Khusus kereta api kita targetkan selesai tahun 2011 ini,” tegas Menhub.
 
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan menargetkan audit aset kereta api selesai pada semester dua 2011. " Rp 57 triliun itu  ditargetkan selesai semester dua, tahun ini," katanya. Penyelesaian audit itu dibutuhkan untuk memisahkan aset secara hukum dan keekonomian yang dimiliki oleh pemerintah dan yang dimiliki total oleh PT Kereta Api. (HH)