(Jakarta, 21 April 2011) Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa dalam Official Journal of the European Union telah mengeluarkan daftar perusahaan penerbangan yang termasuk terlarang untuk terbang ke dan di wilayah udara  Uni Eropa. Dalam daftar terbaru yang dikeluarkan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa tanggal 20 April 2011 sebagai hasil sidang bulan April 2011 tersebut empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia yaitu PT. Cardig, PT Air Maleo, Asia Link dan Republik Express sudah tidak tercantum lagi dalam daftar perusahaan penerbangan yang dilarang terbang. Dikeluarkannya ke empat perusahaan penerbangan kargo Indonesia tersebut merupakan hasil negosiasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum masa sidang bulan April 2011  telah melakukan negosiasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa terkait dengan upaya mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa. Dalam negosiasi tersebut Pemerintah Indonesia meminta agar 4 (empat) Perusahaan tersebut dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa karena perusahaan penerbangan tersebut tidak ada kepentingan dengan Uni Eropa, tidak beroperasi ke dan di wilayah udara Uni Eropa serta tidak mengangkut kargo yang terkait dengan Eropa. Oleh karena itu dikeluarkannya Cardig,  Air Maleo, Asia Link dan Republik Express bukan berarti perusahaan tersebut secara otomatis telah memenuhi standard keselamatan penerbangan Uni Eropa.

Berdasarkan daftar terbaru Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa sudah 10 (sepuluh) perusahaan penerbangan nasional yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antabenua, Indonesia Air Asia dan Metro Batavia yang dicabut larangan terbang karena telah memenuhi standard keselamatan Uni Eropa serta Cardig,  Air Maleo, Asia Link dan Republik Express karena tidak ada kepentingan dengan  Uni Eropa.

Kementerian Perhubungan akan terus berupaya untuk mengeluarkan perusahaan penerbangan nasional Indonesia dari daftar larangan terbang Uni Eropa baik melalui mekanisme pemenuhan standar keselamatan penerbangan Uni Eropa maupun melalui langkah-langkah negosiasi terkait dengan alasan lain seperti yang digunakan untuk Cardig,  Air Maleo, Asia Link dan Republik Express. Pemerintah Indonesia selanjutnya akan mempersiapkan perusahaan penerbangan yang hendak dikeluarkan dari daftar larangan terbang pada Sidang Komisi Uni Eropa  bulan Juni 2011 mendatang. (BSE)