(Jakarta, 8/12/2012) Kementerian Perhubungan akan terus mengawal pelaksanaan asas cabotage di kawasan perairan Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelayaran kapal nasional. "Untuk mendukung industri pelayaran nasional, kami terus mengawal pelaksanaan asas cabotage," kata Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di Jakarta, usai membuka Konferensi dan Ekshibisi “INSA Membangun Negeri 2012”, di Jakarta, Jumat (7/12).

Menhub mengatakan keberhasilan asas Cabotage atau pemberdayaan industri pelayaran nasional yang dipayungi Inpres Nomor 5 Tahun 2005 merupakan satu bentuk kepedulian Pemerintah terhadap industri pelayaran nasional.

Namun Menhub mengakui bahwa pelaksanaan asas cabotage ini belum sepenuhnya berhasil. Namun setidaknya untuk komoditas angkutan nasional wajib menggunakan kapal dan awak kapal dari Indonesia. Walaupun untuk kapal-kapal lepas pantai (offshore) masih membolehkan kapal yang bukan berbendera Indonesia untuk beroperasi di perairan laut Indonesia.

Kepedulian pemerintah, lanjut Menhub juga terlihat dari adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan, memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang (multiyears) antara pemilik kapal dengan pemilik barang , memberikan jaminan ketersediaan BBM di angkutan laut dan tentunya upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkuat industri pelayaran nasional.

Pengaturan tersebut, menurut Menhub sesuai dengan kesepakatan Indonesia dalam Asean Aggrement Framework Multimedia Transport.

"Untuk mewujudkan keterpaduan transportasi dan kejelasan sistem tanggung jawab, diatur mengenai angkutan multimoda sebagai landasan hukum dalam mengantisipasi perkembangan angkutan multimoda, sesuai dengan kesepakatan Indonesia dalam ASEAN Agrement Framework Multimoda Transport," ujar Menhub. (RDH)