Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan pagu alokasi anggaran Kementerian Perhubungan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 sebesar Rp. 48.203.109.426 triliun dalam Rapat Kerja Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V di Gedung MPR/DPR pada Kamis (19/10).

Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi kinerja Komisi V DPR atas disahkannya pagu alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2018.

"Atas nama Kementerian Perhubungan sangat mengapresiasi proses persidangan (rapat kerja) yang begitu ketat dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan untuk pembangunan di Indonesia," jelas Menhub.

Dalam rapat kerja dijelaskan semula pagu anggaran Kemenhub tahun 2018 sebesar Rp.48.187.626.957 triliun menjadi Rp. 48.203.109.426 triliun sehingga terdapat peningkatan pagu alokasi anggaran sebesar Rp.15.482.496 miliar.

Adapun penambahan pagu alokasi tersebut yaitu pada unit kerja Eselon 1 Ditjen Perhubungan Udara yang semula pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 9.146.557.582 triliun menjadi Rp. 9.162.040.051 triliun.

Selanjutnya Menhub mengharapkan melalui anggaran tersebut kerja sama dalam membangun bangsa dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kami sangat menghargai dan kami mengharapkan dengan kerja bersama dan semangat kerja kerja kerja, kita bisa laksanakan semuanya dengan baik tentunya dengan dukungan dari Komisi V DPR RI," pungkas Menhub. (LFH/TH/BS/BI)