(Jakarta, 16/03/2011) Unit Pelayanan Perizinan Angkutan Pariwisata, Direktorat Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008 tentang sistem manajemen mutu dari Badan Sertifikasi Internasional ISOQAR. Sertifikat ISO 9001:2008 tersebut diserahkan oleh Overseas Director of ISOQAR, Roger Wood  kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso di Ruang Mataram, Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, Rabu, 16 Maret 2011. Menjadi saksi acara penyerahan sertifikat ISO tersebut, Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Dalam sambutannya Menhub menyatakan, sertifikat ISO 9001:2008 dari Badan Sertifikasi Internasional ISOQAR merupakan pengakuan atas sistem manajemen mutu sesuai dengan prosedur dan persyaratan standar internasional. Dengan adanya sertifikat tersebut, kata Menhub, membuktikan bahwa kerja sama antara pemerintah dengan pengelola bus wisata untuk mendorong peningkatan pelayanan sangat baik.

Pelaksanaan kegiatan dalam upaya Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata sesuai Prosedur dan Persyaratan ISO 9001:2008 telah dilaksanakan Unit Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sejak tahun 2009 s. d. 2011.

Maksud Penerapan Standar ISO 9001:2008 adalah terbangunnya sistem pengukuran kinerja yang komprehensif dan integratif, terutama pengukuran kepuasan pelanggan, yang memudahkan evaluasi dan melakukan peningkatan berkelanjutan (continous improvement) agar petugas pelayanan dapat terbiasa mengumpulkan dan menganalisa data/informasi secara sistematis, sehingga meningkatkan kemampuan dan efektifitas pengambilan keputusan. peningkatkan citra dan profesionalisme pelayanan, peningkatan mutu pelayanan dan kinerja lainnya secara berkesinambungan, dan meningkatkan partisipasi dan pemanfaatan kompetensi karyawan adalah maksud lainnya yang hendak dicapai.

Selain itu, dengan adanya Penerapan Standar ISO 9001:2008 pada Unit Pelayanan Perizinan Angkutan Pariwisata di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini, diharapkan akan muncul adanya perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan pada Unit Pelayanan Perizinan Angkutan Pariwisata di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, panduan atau pedoman dalam rangka meningkatkan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan, sehingga tingkat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap terjaga, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan permohonan dan proses perizinan angkutan pariwisata.

Proses pelaksanaan penerapan Standar ISO 9001:2008 pada Unit Pelayanan Perizinan Angkutan Pariwisata, terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu Tahap Persiapan, Tahap Dokumentasi, Tahap Implementasi, Tahap Audit, dan Tahap Sertifikasi.

Program e-license pada pelayanan perizinan angkutan pariwisata yang diluncurkan pemerintah pada acara ini, juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menerapkan Standar ISO 9001:2008.
 
Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, program e-resume Uji Type Kendaraan Bermotor dipandang perlu segera diterapkan demi terwujudnya percepatan pelayanan perizinan uji type kendaraan bermotor yang sesuai dengan perkembangan zaman. (RS)