SURABAYA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa penerbangan di Indonesia yang mengedepankan keamanan, keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta sebagai wujud compliances terhadap regulasi internasional.

Sosialisasi peraturan di bidang penerbangan yang diselenggarakan di Surabaya, Kamis (15/10) dibuka oleh Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo. Peserta sosialisasi yang hadir antara lain Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I sampai VII, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Balai Karantina Hewan, General Manager Angkasa Pura I, penyelenggara navigasi, Kepala Bandar Udara wilayah Timur dan Station Manager maskapai di wilayah Surabaya.

Suprasetyo mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara senantiasa melakukan upaya perbaikan pada segala aspek yang ada. Pembenahan dilakukan mulai dari pembenahan tata kelola organisasi, perbaikan pengaturan angkutan udara, pengembangan bandara udara, peningkatan kualitas navigasi penerbangan, penguatan keamanan penerbangan serta pengawasan terhadap kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan segala hal yang ada dilapangan dengan regulasi yang baru ditetapkan," kata Suprasetyo.

Sosialisasi kali ini membahas 6 peraturan terkait penerbangan sipil, yakni : 1. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Psrt 139) tentang Bandar Udara, 2. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara. 3. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 4. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia, 5. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara, 6. Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Suprasetyo berharap, peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertukar pikiran, penyampaian aspirasi serta bersama-sama memformulasikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi guna mewujudkan transportasi udara yang aman, nyaman dengan segala proses yang efektif dan efisien. (JO)