JAKARTA - Dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan bersama bertempat di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Sulawesi Tenggara selama 5 hari terhitung mulai tanggal 19 s.d 23 April 2016. Launching acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 April 2016 dan dihadiri oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Sugeng Wibowo, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, R. Narmoko Prasmaji serta seluruh stakeholders bidang maritim dan perikanan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan penertiban perizinan yang meliputi pengukuran ulang kapal-kapal ikan, penerbitan Grosse Akta, di Propinsi Sulawesi Tenggara, Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Surat Ukur terhadap kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo bahwa melalui kegiatan Gerai Bersama ini dimanfaatkan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kendari. Hasil pengukuran tersebut kemudian disahkan dengan Penerbitan Grosse Akta, Surat Tanda Kebanggaan Kapal, dan Surat Ukur.

Untuk melaksanakan kegiatan ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga telah menerbitkan surat keputusan No. 003/7/1/DK-19 Tentang Tata Cara Prosedur Pengesahan Daftar Ukur Hasil Pengukuran Ulang pada Kapal Penangkap Ikan.

Hingga hari ke empat pelaksanaan kegiatan pengukuran ulang terhadap kapal-kapal penangkap ikan di pelabuhan kendari, sebanyak 100 kapal ikan telah dilaksanakan pengukuran ulang oleh Tim Ahli Ukur Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dari jumlah itu, sekitar 19 kapal ikan sudah mengajukan pembetulan data dan penyesuaian dengan data di KKP. Sisanya masih belum datang ke gerai untuk mengajukan pembetulan data.

Meskipun demikian, lanjut Sugeng, bagi yang belum melakukan pembetulan hingga pelayanan gerai bersama berakhir pada Sabtu 23 April 2016, mereka dapat mendatang Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kendari untuk mendapatkan layanan tersebut.

Adapun 19 kapal ikan yang sudah dilakukan ukur ulang dan mengajukan pembetulan data kapal adalah kapal Tiara Deli II, Tiara Deli III, Tiara Deli IV, Subur 02, Anugerah 02, Tiara Indah 02, Anugerah 03, Sukma Jaya, Bone People 3, Fatma Jaya 03, Asmedi MS, Bone People 02, Setia Jaya 03, Setia Jaya 01, Hidup Setia, Tiara Indah 02, Nafisah 01, Mato Angin 02, Mustika. (HUMASDJPL)