(Jakarta, 11/09/09) Departemen Perhubungan mengkategorikan air minum dalam kemasan sebagai kebutuhan strategis pada masa Lebaran tahun ini. Pengkategorian ini memposisikan air minum dalam kemasan setara dengan kebutuhan pokok, seperti bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM), sehingga proses pendistribusiannya disamakan dengan bahan pokok.



”Tidak akan dibatasi lagi pada H-4 hingga H1 lebaran. Langkah ini supaya kejadian kekurangan air minum dalam kemasan pada Lebaran tahun lalu tidak terjadi lagi. Soal kategori kendaraan tetap harus ikuti aturan, hanya kendaraan-kendaraan bersumbu tunggal yang diizinkan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan, di Jakarta, Kamis (10/9).



Bambang mengharapkan, dengan kebijakan tersebut, perusahaan pemasok air minum dalam kemasan tidak lagi menyalahkan pemerintah ketika jumlah pasokan mereka ke konsumen berkurang. ”Jangan sampai karena masalah internal, pemerintah lagi yang disalahkan seperti tahun lalu. Padahal, kalau memang pembatasan waktu distribusi jelang Lebaran bermasalah, mengapa tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi?” katanya.



Pada masa Lebaran ini, Bambang menambahkan, antisipasi terhadap berkurangnya pasokan air minum dalam kemasan lebih dikhususkan pada wilayah Jabodetabek. ”Untuk wilayah lain bisa juga diberlakukan, tetapi akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya,” ujar Bambang.



Ditambahkan, menurut rencana, pengaturan tentang sistem pendistribusian air minum dalam kemasan ini juga akan dimasukkan dalam agenda pembahasan akhir persiapan Lebaran 2009. ”Akan dibahas pada rakor Lebaran nanti,” kata Bambang. (DIP)