(Jakarta, 12/12/09) Dispensasi kelengkapan dokumen identitas pelaut (buku pelaut) bagi anak buah kapal (ABK)  perikanan 60 GT ke atas (setara 12 meter atau lebih) dan anak buah kapal layar motor diperpanjang hingga 30 Juni 2010.


Demikian salah satu butir amanat Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo, SH yang disampaikan pada Apel Kampanye Keselamatan Pelayaran 2009 di Pelabuhan Perikanan Gabion, Belawan, Medan, Sumut pada Jumat, 11 Desember 2009. Dirjen meminta para petugas dan aparat terkait agar memerhatikan dispensasi tersebut sehingga tidak melakukan hal-hal yang merugikan para ABK tersebut, khususnya terhadap para nelayan.


Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Dirjen Hubla menyerahkan dua buah buku pelaut kepada perwakilan nelayan di Gabion. Maksud pemberian buku pelaut tersebut adalah untuk menggugah semangat para ABK perikanan dan ABK layar motor agar segera melengkapi dokumen tersebut, demi keamanan dan keselamatan saat melaut.


Dirjen Hubla mengatakan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan buku pelaut bagi para nelayan telah dipermudah dan tidak mahal. Dirjen menginstruksikan kepada para pejabat penerbit buku pelaut untuk tidak mempersulit permintaan buku pelaut bagi para nelayan.  Yang melanggar perintah tersebut akan ditindak tegas.


Pada saat penyuluhan kepada para nelayan dan petugas,  Dirjen Hubla juga berharap agar para pengusaha dapat membiayai kursus BST (basic safety training) bagi para nelayan sebagai syarat untuk mendapatkan buku pelaut. Buku Pelaut tersebut juga digunakan sebagai syarat untuk melakukan Perjanjian Kerja Laut dan disijil, sehingga posisi nelayan menjadi jelas, terutama dengan  adanya perjanjian kerja tersebut. Karena di perjanjian kerja tersebut memuat struktur gaji  para ABK. (JAB)