(Jakarta, 28/2/2014) Dampak dari pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi di Bidang Penerbangan menujukkan terjadinya peningkatan Keselamatan di bidang Penerbangan.

“Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pernah merelease bahwa jumlah kecelakaan penerbangan tahun 2013 mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2012,” demikian disampaikan Kepala Badan Litbang Perhubungan, Elly A. Sinaga pada acara  Roundtable Discussion yang diselenggarakan Badan Litbang Perhubungan, di Jakarta, Kamis (27/2).

Dari data KNKT tersebut, Elly menjelaskan jumlah kecelakaan penerbangan  pada tahun 2012 terjadi sebanyak 29 kecelakaan yang terdiri dari 13 accident dan 16 serouse incident dengan 58 korban meninggal dunia, dan 9 (Sembilan) korban luka luka. Sedangkan jumlah kecelakaan penerbangan tahun 2013 sebanyak 27 kecelakaan yang terdiri dari 5 (lima) accident dan 22  serous incident dengan 3 (tiga)orang korban luka luka.

Data tersebut menunjukkan bahwa terjadi penurunan baik dari jumlah kecelakaan maupun tingkat fatalitas, dimana pada tahun 2013 jumlah korban luka-luka menurun  dan tidak ada korban meninggal.

Elly mengatakan, walupun dari data tersebut telah menunjukkan terjadinya peningkatan keselamatan di bidang penerbangan,  Kementerian Perhubungan perlu  melakukan evaluasi –evaluasi secara berkelanjutan.

“Apakah penurunan kecelakaan ini memang karena semua regulasi (penerbangan) sudah oke?. Karena bagaimana pun kita tidak mungkin seratus persen menetapkan kebijakan dengan sangat tepat, untuk itu harus selalu dan perlu mengevaluasi,” jelasnya.

Evaluasi yang perlu dilakukan salah satunya, menurut Elly adalah dengan merujuk pada Instruksi Menhub nomor 1 Tahun 2013 yaitu sejauh mana implementasi dari kebijakan tersebut. Instruksi Menhub tersebut difokuskan pada pada 5 (lima) aspek yaitu manajemen keselamatan transportasi,prasarana, sarana, Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengguna jasa transportasi, serta penanganan pasca kecelakaan transportasi.

Pihak Ditjen Perhubungan Udara, mengakui bahwa selama ini terdapat beberapa kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Seperti diungkapkan oleh Kasubdit  Standarisasi Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Suharyadi  yang menjadi pembicara dalam acara Roundtable Discussion kali ini.

Ia mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi antara lain : Belum adanya mekanisme atau prosedur penegakkan hukum tentang tata cara pengenaan sanksi terhadap peanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan;  Kurangnya respond atau tindak lanjut dari penyelenggara Bandar udara terhadap surat teguran dan temuan audit; dan Sistem pengelolaan (managed) terhadap safety report yang ada di operator penerbangan belum semuanya dikelola dengan baik.
Suharyadi mengatakan, Kendala tersebut perlu segera diatasi mengingat berbagai tantangan  yang ada di bidang transportasi udara saai ini diantaranya : Pertumbuhan penumpang yang tinggi ; Mayoritas Bandar Udara Komersial sudah Over Kapasitas ; Tingginya Pengadaan Pesawat oleh Airline; Modernisasi Peralatan Navigasi Penerbangan dan banyaknya daerah rawan Bencana, pulau terluar dan terisolasi.

Sementara,  Peneliti Pusat Litbang Udara, Drs. Welly Pakan menekankan bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah, produsen/industri kendaraan, operator, maupun masyarakat (pengguna jasa).

“Hal ini penting untuk membangun opini masyarakat yang benar bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab semua pihak. Peningkatan kinerja keselamatan penerbangan menjadi hal yang sangat penting untuk dapat diwujudkan, karena mencerminkan semangat untuk senantiasa mengedepankan pelayanan yang terbaik di bidang penerbangan,” ujarnya. (TRI/MIA)