(Jakarta,15/3//2012) Penggunaan Narkoba semakin marak dan meresahkan di kalangan pekerja di kota-kota besar. Berdasarkan dari data BNN diketahui jumlah pengguna narkoba meningkat menjadi 2,8% atau sekitar 5 juta orang di tahun 2011. Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya merugikan si pemakai tetapi juga merugikan pihak lain.

Berdasarkan data kriminalitas pada beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara dan Manokwari, tercatat dampak buruk minuman keras selain memicu tindak kekerasan juga sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas, yaitu sekitar 15%.

Penyalahgunaan narkoba tidak terkecuali juga telah merambah ke sektor transportasi, beberapa waktu belakangan ini mencuat kasus-kasus para personil di sektor transportasi yang menggunakan narkoba contohnya : pilot salahsatu maskapai nasional yang kedaptan mengkonsumsi narkoba.

Untuk menekan dan mencegah semakin tingginya angka penyalahgunaan narkoba terutama di sektor transportasi, Pemerintah melalui BNN terus berupaya untuk mensosialisasikan pencegahan penyelahgunaan dan pemberantasan pemakaian Narkoba.

Upaya penanggulangan secara komprehensif disini tentunya perlu melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten sehingga dapat lebih efektif. Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang L. Denny Siahaan, dalam sambutannya ketika membuka Roundtable Discussion yang mengangkat tema “ Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba dan Dampak Buruk Pemakaian Minuman Keras Pada Penyelenggaraan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api” di Badan Litbang Kementerian Perhubungan Jakarta.

Sementara Bambang Wijonarko selaku pembicara dalam Roundtable Discussion  menyampaikan, Maraknya pemberitaan kasus penyalahgunaan dan persedaran gelap narkotika pada sektor transportasi yang diberitakan media masaa  akhir akhir ini membentuk opini publik yang dapat menurunkan kredibilitas masyarakat terhadap aspek keselamatan transportasi nasional maupun internasional.

Banyaknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada sektor transportasi saat ini harus menjadi perhatian serius bagi bagi semua pihak jajaran aparatur Kementerian Perhubungan dalam menjamin aspek keselamatan transportasi kedepan. Berdasarkan data dari BNN tercatat bahwa salah satu penyebab banyaknya kasus kecelakaan transportasi di darat diakibatkan pengemudinya mengkonsumsi narkoba atau miras dan tren pengguna narkoba saat ini sudah merambah pada personel pelayaran dan personel penerbangan.

Lebih lanjut disampaikan langkah –langkah kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sektor transportasi yang telah dilakukan antara Kemenhub dengan BNN yakni sebagai berikut : Menteri Perhubungan dan Kepala  Badan Narkotika Nasional telah menadatangani keputusan bersama tentang Pencegahan Penyalahgunaan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Nomor PM.19 Tahun 2012 dan Nomor 01/PER-BNN/I/2012; Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan Penyalahgunaan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikoterapi di Sektor Transportasi Nomor PM.17 Tahun 2012.


Sementara , Hermanto Dwiatmoko, Direktur Keselamatan, Direktorat Perkeretaapian ,   menyampaikan upaya pencegahan oleh regulator salah satunya yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada awak sarana pereketaapian (Masinis/asisten) dan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian (PPKA,PJL) tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba; Melakukan inspeksi mendadak terhadap awak saran perkeretaapian dan petugas pengoperasian prasarana perkertaapian untuk mengetahui apakah ada penggunaan narkoba didalam  lingkungan perkeretaapian; Pemberian sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikasi terhadap SDM perekeretaapian yang terindikasi menggunakan narkobaan.

Selain itu pihaknya juga mengadakan upaya pencegahan oleh Operator antara lain dengan , Melakukan Medical Chek Up dan Tes Urine terhadap awak sarana dan petugas pengoperasian prasarana secara reguler; Penerapan kebijakan lingkungan kerja bebas narkoba; Adanya rekomendasi bebas narkoba dari Dokter bagi petugas yang baru diangkat dan Sosialisasi kepada petugas operasional terhadap bahaya akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Captain Sri Untung dari BP3 Perhubungan menjelaskan gangguan personal penggunaan narkoba yang tidak sesuai kebutuhan medis,mengakibatkan kecelakaan transportasi yang fatal. Maka harus ada pengawasaan dan penilikan dengan cara menerjunkan secara insdentil petugas medis kesehatan kerja penerbangan dan psikolog,klinik di saat – sat  tertentu disamping cek fisik tes urine,

Selain itu juga dilakukan dengan mencermati tingkah laku para operator dilapangan, Sosialisasi dan pola pendekatan atau pembinaan intensif khususnya kepada operator dan regulator dilapangan yang memiliki beban tugas operasional tinggi. Serta mengadakan pola pembinaan sebagai berikut : manajemen operator dan regulator menghindari pemaksaan tambahan penugasan diluar batas maksimal jam kerja; Memonitor kehidupan keseharian para operator/regulator; Pola pendekatan kekeluargaan secara terbuka dan terukur membantu mengatasi memecahkan permasalahan para operator/regulator.

Diskusi Roundtable Discussion menghadirkan pembicara Bambang Wijonarko (PKPJT); Pandu Yunianto ( Direktorat Jenderal Perhubungan Darat), Yudustar (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), dr. Sri (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) serta Yappi Manafe  (Deputi Pencegahan BNN) dan para pembahas Capt. Boby Mamahit (Kepala Bdan BPSDM) ; Hanafi (KPI), Hasfriansyah(Federasi Pilot Indonesia), Capt. Sri Untung (BP3), Joko Margono (PT. KAI) bertindak selaku moderator  pada diskusi Paulus Raga (PLT Sekretaris Badan Litbang)  (HST)