(Jakarta, 3/5/2011) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Perhubungan periode 2011-2016 telah dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, bersama dengan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dyah Anggraeni, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/5).

Dari pengukuhan tersebut, telah dibentuk sususan kepengurusan KORPRI Kemenhub periode 2011-2016 yaitu : Sekretaris Jenderal Kemenhub Moh. Iksan Tatang sebagai Ketua, Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan, R. Bobby Mamahit (Wakil Ketua I), Kepala Biro Kepegawaian Kemenhub, Soesilo Hadi (Wakil Ketua II) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Putroko (Wakil Ketua III).

Dalam Sambutannya, Menhub selaku Penasehat KORPRI Kemenhub mengharapkan agar dalam menjalankan tugasnya, insan KORPRI mengutamakan Esprit de Coprs atau rasa memiliki dari setiap insan KORPRI.

“Dengan dimulai dari peningkatan rasa memiliki dari setiap insan KORPRI, diharapkan akan timbul rasa kebersamaan yang mengutamakan kepentingan bersama dalam skala yang lebih luas, serta menjaga agar komitmen kebangsaan dapat senantiasa terjaga, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu,” jelas Menhub.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dyah Anggraeni menyebutkan bahwa organisasi KORPRI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 tahun1971 sebagai wadah bagi Pegawai Negeri di Indonesia, dan saat ini telah menaungi anggota berjumlah 4,6 juta.
 
KORPRI lanjutnya, mempunyai tiga fungsi antara lain : sebagai Abdi Negara yang membantu tugas negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku ; Abdi Masyarakat yang melayani kepentingan publik dengan sebaik-baiknya dan tanpa diskriminasi ; dan Abdi Pemerintah yang memberikan dukungan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Organisasi KORPRI diharapkan ke depannya semakin eksis dan kuat, karena kedudukannya tidak lepas dari kedinasan dan memiliki sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” paparnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional tersebut turut memberikan penekanan agar program kerja Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Perhubungan, berlandaskan dan mengacu kepada 4 (empat) Konsensus Pilar Kebangsaan, yaitu: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. (RS)