Indonesia memiliki potensi investasi yang mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya. Lembaga finansial Amerika Standard & Poor’s mengumumkan investment grade Indonesia berada di peringkat BBB- atau stabil pada Mei 2017. Peringkat ini berdasarkan risiko fiskal yang berkurang karena kebijakan anggaran pemerintah lebih realistis.

Tak hanya itu saja, Indonesia juga menduduki peringkat ke-72 dari 190 negara dalam indeks Bank Dunia kategori ease of doing business. Sebelumnya, Indonesia berada di peringkat 106 di tahun 2016 dan naik menjadi peringkat 91 di tahun 2017. Selama tiga tahun Indonesia menunjukkan peningkatan kemudahan berusaha bagi para investor. Presiden RI Joko Widodo menargetkan peringkat ini naik menjadi posisi ke-40 di tahun 2019. Beliau optimis Indonesia mampu meraih target ini.

Bank Dunia menggunakan 10 indikator sebagai perbandingan regulasi kemudahan berusaha yaitu memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Selaku regulator, untuk mendorong kemudahan berusaha, Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menghadapi investasi-investasi yang akan berdatangan ke Indonesia. Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dipersiapkan untuk investasi berskala besar sehingga akan mempercepat pelayanan. Hal ini berdasarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mendukung sistem online single submission, sistem checklist, dan mendorong investasi di sektor transportasi. Kemenhub telah melakukan deregulasi perizinan melingkupi sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Ada 11 perizinan yang dihapus, mendelegasikan 13 perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan memudahkan proses perizinan.

Deregulasi dapat berbentuk penghapusan atau penyederhaan. Kemenhub menyederhanakan perizinan berupa mempercepat waktu penerbitan izin sebanyak 23 izin, memperpanjang masa berlaku sebanyak 11 izin, memudahkan proses persyaratan perizinan sebanyak 27 izin, mengurangi biaya izin sebanyak 1 izin dan menggabungkan izin sebanyak 23 izin.

Selanjutnya juga mengurangi nilai persyaratan permodalan sebanyak 10 izin dan pendelegasian wewenang sebanyak 4 izin. Contoh penyederhanaan perizinan ini misalnya, bila awalnya dipersyaratkan badan usaha memiliki minimal modal sebesar 1 triliun, kini hanya 500 milyar. Untuk pendelegasian wewenang misalnya, awalnya diperlukan birokrasi hingga ke Menteri, tapi kini hanya perlu ke Dirjen saja. Kemudian yang semula Dirjen dapat didelegasikan langsung kepada UPT-UPT di daerah.

Beberapa peraturan yang dideregulasi antara lain KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, PM 38 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Angkutan Udara, PM 8 Tahun 2017 Tentang Izin Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian, dan PM 13 Tahun 2012 Tentang Izin Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.


Peningkatan dan percepatan pelayanan yang memudahkan investasi terus dilakukan oleh Kemenhub. Tahun ini akan menghapus perizinan sebanyak 8 izin, penyederhanaan perizinan sebanyak 32 izin, melimpahkan kepada BKPM sebanyak 11 izin, dan menyusun program percepatan sistem checklist sebanyak 24 dan sistem online single submission sebanyak 37.

Sistem checklist memudahkan investor untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang perlu diserahkan. Investor tidak perlu susah payah mengisi formulir kelengkapan dan mengembalikan kepada petugas secara manual.

Sistem online single submission memudahkan pemantauan proses perizinan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga terkait, dan investor. Sistem ini dapat diakses melalui website dan aplikasi mobile.

Lamanya proses perizinan, dokumen yang perlu dilengkapi, atau sudah sampai mana tahapan proses perizinan berlangsung dapat dipantau. Permasalahan yang terjadi selama proses perizinan pun dapat langsung teridentifikasi dan diproses oleh satgas (satuan tugas) terkait. Hasil proses perizinan ini akan diberikan dalam keputusan berbentuk elektronis. Untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai deregulasi perizinan transportasi Anda dapat mengakses deregulasi.dephub.go.id.