(Jakarta, 15/10/09) Departemen Perhubungan melakukan pertemuan awal dengan beberapa maskapai nasional yang tergabung dalam Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Pertemuan yang digelar di ruang rapat Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub, Jakarta, itu dilakukan untuk membahas tentang rencana pemasukkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ke dalam komponen tarif penerbangan.

 

”Yang kami lakukan hari ini hanya menyamakan persepsi saja dan saling menyampaikan beberapa pola dalam merumuskan tarif,” jelas Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10) petang. Pertemuan tersebut, imbuhnya, digelar sejak siang hingga petang.

Menurut Tri, terungkap dalam pertemuan itu bahwa tidak seluruh maskapai menyetujui dimasukkannya fuel surcharge dalam komponen tarif dasar (basic fare). ”Tetapi alasan memasukkan fuel surcharge ke dalam basic fare adalah agar accountable dan transparan. Karena jika tidak dimasukkan nanti akan sulit untuk mengawasi pertanggungjawabannya, sebagaimana yang direkomendasikan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)”ujar Tri.

Menhub Jusman Syafii Djamal sendiri sebelumnya mengungkapkan, salah satu alasan dimasukkannya fuel surchage ke dalam komponen tarif itu adalah untuk menjaga kompetisi antarmaskapai agar lebih seimbang. ”Maskapai tidak akan dirugikan. Di sisi lain, masyarakat juga akan diuntungkan. Karena sebelumnya ketika Pertamina menaikkan harga avtur, maskapai berlomba menaikkan fuel surcharge. Tetapi sewaktu avtur diturunkan, fuel surcharge-nya tidak ikut diturunkan. Ke depan, tidak akan ada komplain lagi dari masyarakat soal ini, ” jelas Menhub belum lama ini.

Tri menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama 3 minggu ke depan kepada INACA untuk membuat formula rumusan tarif. ”Setelah itu tersusun, akan kami diskusikan kembali. Setelah semua pihak sudah menemukan formula yang tepat, maka akan dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Udara dan Menhub untuk disosialisasikan,” tambah Tri.

Tarif hasil rumusan baru itu kemudian akan menjadi salah satu dasar dalam merevisi Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. (DIP)