(Jakarta, 09/07/2009) Departemen Perhubungan melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT. Merpati Nusantara  nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009, mencabut sementara approved capability SBU Merpati Maintenance Facility (SBU MMF) dan membekukan berlakunya Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atas tiga personil teknisi SBU MMF sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa serious incident Boeing 737-400 PK-MDO yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2009 di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua.


Kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati sehingga Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara terhadap kemampuan (approved capability) SBU MMF sebagai pemegang Approved Maintenance Organization (AMO) 145/9300, dalam bidang accessories untuk pekerjaan inspection, testing dan repair brake  dan wheel untuk pesawat B 737-200/300/400/500 tersebut sampai dilakukan internal self assesment dan internal  evaluation oleh PT. Merpati Nusantara diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


Demikian juga dalam hal pembekuan terhadap AMEL no. 3825 atas nama Nanang Budi Erwanto, AMEL No. 3451 atas nama Sumitro Puasa dan AMEL No. 3671 atas nama M. Kusno Adi Nurcahyo, sampai dengan internal self assesment dan internal evaluation diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


PT. Merpati Nusantara diwajibkan untuk melakukan internal self assesment dan internal evaluation secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan (root causes) terhadap incident tersebut, dan kemudian melaporkan hasilnya kepada Departemen Perhubungan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan internal self assesment dan internal evaluation yang dilaksanakan oleh pihak. PT. Merpati Nusantara tersebut, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personilnya. (RD)