(Jakarta, 12/12/09) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan menjatuhkan sanksi administratif pada 20 Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan 32 bus. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran tarif batas atas dan penelantaran penumpang pada periode angkutan lebaran tahun 2009.


”Sanksi sudah kami berikan, meskipun teman-teman media baru kami beri tahu sekarang. Memang agak terlambat, karena paska Lebaran kemarin ada momentum yang membuat kita tidak bisa langsung mengumumkan. Salah satunya karena ada musibah gempa di Padang itu,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/12).


Dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat No HK.402/4/14/DRJD/2009 memutuskan bahwa sanksi terberat diberikan pada PO Warga Baru yang melakukan penelantaran penumpang di wilayah Surakarta Jawa Tengah.


”PO tersebut akan dijatuhkan sanksi pelarangan pengoperasian kendaraan selama 13 minggu dan pelarangan pengembangan usaha perusahaan tersebut selama 13 bulan,” lanjut Suroyo.


Selain itu, 10 PO dan 16 kendaraan terbukti tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Khusus untuk kendaraan yang tidak yang tidak terdaftar selain sanksi administratif juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta Dispenda Propinsi agar kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum.


Kendaraan tersebut juga tidak berhak mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 40% sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2007 karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.


Menurut dia, jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pada periode angkutan lebaran 2009 mengalami penurunan sebesar 3,03 % jika dibandingkan pada periode angkutan lebaran 2008 sebanyak 20 PO dan 33 Bus.


Suroyo juga menuturkan, Perusahaan Otobus (PO) yang telah dikenakan sanksi administratif wajib menyerahkan Kartu Pengawasan (KPS) dan Buku Uji kendaraan ke Ditjen Perhubungan Darat.


Terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran tarif namun pihak perusahaan memberikan sanggahan bahwa kendaraan tersebut memiliki fasilitas pelayanan non ekonomi, maka akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu terhadap kendaraan yang bersangkutan sebelum dijatuhkan sanksi administratif.


Sedangkan, sebagai tindak lanjut dari penjatuhan sanksi administratif, Ditjen Perhubungan Darat akan menyampaikan SK sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi/Kabupaten/Kota, Polri dan Kepala Terminal asal dan tujuan trayek yang akan mengawasi pelaksanaan sanksi secara langsung di lapangan.


Kasubdit Jalan Raya Hotma Simanjuntak mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penjatuhan sanksi dan melaporkannya pada Ditjen Perhubungan Darat.


“Langkah terakhir dalam pengawasan sanksi administratif yang diberikan Dephub yaitu, Kepala terminal atau PPNS di terminal diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kendaraan yang telah dijatuhkan sanksi administratif,” ungkap Hotma.


Jumlah seluruh laporan pelanggaran tarif batas atas dan penelantaran penumpang yang masuk dan telah diterima oleh Ditjen Perhubungan Darat yaitu sebanyak 43 PO dan 114 bus, atau mengalami penurunan 2,56 % dari tahun sebelumnya yaitu 117 laporan dari 57 PO.


“Keputusan Ditjen Perhubungan Darat mengenai sanksi administratif tersebut berlaku mulai 14 Desember 2009,” katanya. (DIP)