(Jakarta, 25/1/2012) Dengan dilaksanakannya Risk Based Audit, diharapkan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan bisa lebih terfokus dan mendalam. Obyek Audit berbasis risiko perlu dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam dan terfokus sehingga permasalahan yang mungkin ada dapat digali lebih optimal, demikian disampaikan Menteri Perhubungan EE Mangindaan saat membuka Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2012 yang mengambil tema Melalui Risk Based Audit Kita Tingkatkan Kualitas Pengawasan Guna Peningkatan Kinerja Kementerian Perhubungan, di Ruang Mataram, kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (25/1).
 
Menhub menambahkan tema pada rapat dinas Itjen tahun ini sejalan dengan tema rapat kerja pemerintah yang mengangkat tema Peningkatan Kinerja dan Prestasi Pemerintah dalam Pembangunan Nasional. “Saya melihat ini adalah terjemahan dari tema besar tersebut,” tuturnya. Pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal harus memberi dampak pada peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Penerapan risk based audit atau audit berbasis risiko dimaksudkan sebagai upaya meminimalisasi risiko yang dapat mengakibatkan dampak buruk di masa depan, di mana tiap organisasi perlu menerapkan dan memastikan manajemen risiko berjalan secara efektif. “Dengan luasnya lingkup pengawasan Inspektorat Jenderal, maka salah satu pelaksanaan kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal dalam menentukan skala prioritas pengawasan antara lain melalui Risk Based Audit  atau Audit Berbasis Risiko,” ujar Menhub lagi.
 
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan, tema dalam Rapat Dinas kali ini dipilih karena perlunya audit difokuskan kepada auditi-auditi yang mempunyai resiko yang dapat berpengaruh negatif  terhadap capaian tujuan organisasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. “Dengan demikian audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dapat menggali permasalahan secara lebih mendalam yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas  tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian Perhubungan,” katanya.
 
Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Tahun 2012 diikuti pegawai Inspektorat Jenderal Kemenhub yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional auditor dan staf, serta undangan yaitu para Inspektorat Kementerian teknis serta para pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perhubungan. Materi pokok dalam radin kali ini adalah Penyusunan Kebijakan Pengawasan (Jakwas) dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Itjen Tahun 2012. Hal-hal lain yang akan dilaksanakan pada Radin tahun ini antara lain penyusunan dan penyempurnaan beberapa peraturan guna mendukung pelaksanaan pengawasan, penandatanganan pakta integritas dari para auditor.
 
Dalam acara ini, Inspektorat Jenderal mendapatkan pembekalan dari beberapa narasumber antara lain Sekretaris Jenderal Kemenhub mengenai kebijakan, sasaran dan program kerja kementerian perhubungan Tahun Anggaran 2012, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tentang penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang penerapan pajak pertambahan nilai terhadap kegiatan pembangunan di lingkungan kemenhub, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai peningkatan efektifitas pengawasan dan pendampingan bantuan hukum terhadap indikasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, serta Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi tentang sistem penilaian kinerja pegawai.
 
“Diharapkan dari pembekalan dan sosialisasi yang disampaikan dari para narasumber dapat memberikan tambahan wawasan bagi para auditor khususnya, dan bagi pegawai Inspektorat Jenderal umumnya, sehingga Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik lagi,” tambah Iskandar. (HH)