Keluarnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara  No. KP  152/2012 sebagai revisi SKEP  255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos, mulai mendapat tanggapan dari pihak-pihak tekait. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia menilai peraturan yang baru itu akan menambah banyak keberadaan agen inspeksi tanpa harus berbadan hukum baru. Selain itu, sejumlah pihak juga menilai aturan tersebut masih belum mencakup semua kegiatan, misalnya soal penentuan tarif pemeriksaan kargo dan pos.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memberikan penjelasan secara rinci kepada media massa mengenai keberadaan peraturan Dirjen Perhubungan Udara No 152/2012 agar media massa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai isi aturan itu. Aturan itu dikeluarkan untuk membenahi dan memudahkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos. Kementerian Perhubungan perlu menjelaskan sejumlah kemudahan-kemudahan yang ada dalam aturan tersebut.

Selanjutnya perlu juga penjelasan apakah dengan adanya aturan baru itu akan memungkinkan banyak muncul regulated agen atau agen inspeksi yang akan beroperasi. Perlu dijelaskan bahwa tentu saja aturan ini akan ditindaklanjuti oleh aturan-aturan lainnya.

Kemenhub juga perlu memberikan pernyataan mengenai proses yang tengah dilakukan untuk menetapkan besaran biaya tarif pemeriksaan kargo dan pos. Dapat diungkapkan kepada media massa bahwa telah diambil inisiatif untuk mengajak instansi lainnya guna membahas masalah tersebut. Selain itu, dapat pula diberikan penjelasan mengenai target kapan keluarnya aturan mengenai penetapan biaya pemeriksaan kargo dan pos tersebut. (JAB)