JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyiapkan moda transportasi dalam menghadapi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 namun tetap dengan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan jumlah penderita Covid-19.

Untuk melaksanakan upaya tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Terdapat 4 SE yang diterbitkan, yakni SE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), transportasi laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), transportasi udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020). SE tersebut dapat diunggah di https://ppid.dephub.go.id/informasi-serta-merta/index#show

Masa berlaku SE ini berbeda. Untuk SE transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021, sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.

Prokes Selama Bertransportasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Kemenhub tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020.

"Ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur nataru,” jelas Adita dalam siaran pers, Senin (21/12).

Poin penting di dalam SE Kemenhub tersebut adalah mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

“Ketentuan itu berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan,” tambah Adita.

Perjalanan Udara Ke Bali Wajib Tes RT-PCR

Ungkap Adita lagi, khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, lanjut dia, yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen, paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ada juga beberapa hal yang diatur untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di di pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), antara lain sebagai berikut: individu yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara maupun kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, buat individu yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan tersebut, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun PCR jika diperlukan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

Pengawasan dan Kordinasi di Lapangan Penting

Adita menjelaskan, Kemenhub akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Dia meminta agar seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

"Demikian juga kepada para penumpang, diminta untuk mematuhi ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan," tukas Adita.

Senada dengan Adita, Pakar Transportasi Djoko Setijowarno membenarkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M dengan disiplin ketat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masa liburan panjang.

Tapi pada praktiknya, Djoko melihat baru moda transportasi angkutan udara dan kereta api yang konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin yang baik belakangan ini, dibandingkan moda transportasi yang lain (darat dan laut).

Penerapan kabijakan protokol kesehatan 3M moda transportasi darat dan laut yang belum berjalan sepenuhnya dengan baik dan konsisten. Tentunya dengan sejumlah alasan.

“Bila diberlakukan wajib surat keterangan hasil rapid test negative bagi para penumpang bus antar kota dan antar propinsi (AKAP), mereka akan keberatan karena mayoritas mereka masyarakat kelas menengah bawah,” dalih Djoko.

Djoko menambahkan, di sini perlu peran pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, maka harus memberikan kemudahan/bantuan untuk mengetahui kesehatan calon penumpang moda transportasi darat. (IS/AS/HG/HT/JD)