Simalungun (30/6) - Kementerian Perhubungan saat ini akan segera menerapkan Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba. Operasi tersebut dilakukan guna memperbaiki dan menyelesaikan masalah angkutan sungai dan danau dari segala aspek.

Operasi ini akan dilakukan selama satu bulan, dimulai dari minggu depan tanggal 2 Juli 2018. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini sudah dikoordinasikan dengan TNI, Polri dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan melalui surat yang dikirim oleh Menteri Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan menetapkan Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba selama satu bulan. Menhub sudah membuat instruksi untuk semua lembaga baik di bawah Kemenhub maupun lembaga lain yang terkait hal tersebut untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam kegiatan ini untuk menjamin keselamatan pelayaran, tidak hanya terpusat di Danau Toba saja tapi juga keselamatan pelayaran di tempat-tempat lain,” ujar Dirjen Budi di Hotel Niagara, Parapat, Sumatera Utara, Sabtu (30/6/).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan output dari Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini dapat memperbaiki administrasi dan kelayakan kapal. Jangan sampai aspek penting keselamatan ini kalah dengan kondisi yang sudah ada dari lama.

“Ini semacam operasi, namun operasi yang tidak direncanakan dan baru dilaksanakan minggu depan. Meski demikian kita harus lakukan hal tersebut demi keselamatan dan keamanan pelayaran.” kata Budi.

“Dari mulai nahkodanya dan masyarakat sama semua harus bergerak menjadi lebih baik. Dinamikanya dibebankan ke semua pihak terkait,” sambungnya

Operasi Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini tidak hanya berhenti pada batas waktu satu bulan tersebut. Penertiban itu dapat dilanjutkan apabila dalam sebulan masih ada hal yang belum terselesaikan. Juga bertujuan untuk aktualisasi dan implementasi kegiatan-kegiatan yang sudah diterapkan dalam kurun waktu satu bulan. (LKW/DS/PTR)