(Jakarta, 4/2/2013) Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) seharusnya menjadi Obyek Vital Nasional. “Apabila BPLJSKB statusnya dapat ditetapkan sebagai objek vital nasional maka pengamanan terhadap aset BPLJSKB akan dapat dilaksanakan sesuai standar sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu” demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Sugihardjo, menanggapi atas kasus penyerobotan lahan BPLJSKB yang sedang berlangsung saat mengunjungi lokasi BPLJSKB di Setu, Cibitung (25/1).

Hingga saat ini BPLJSKB Ditjen Perhubungan Darat adalah satu-satunya balai pengujian tipe kendaraan bermotor di Indonesia. Di tempat inilan dilakukan pengujian terhadap rancang bangun atau fisik kendaraan bermotor yang diproduksi atau diimpor secara massal atau terhadap kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Mengingat fungsinya sebagai satu-satunya tempat pengujian tipe di Indonesia bagi Kendaraan Bermotor yang baru diproduksi maka status BPLJSKB seharusnya dijadikan objek vital nasional. Menurut Keputusan Presiden 63 Tahun 2004, Objek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis

Adanya kasus penyerobotan tanah ini sedikit banyak berpengaruh terhadap pelayanan pengujian sebagai  satu-satunya tempat pengujian tipe di Indonesia bagi Kendaraan Bermotor. Selain itu adanya kasus penyerobotan tanah ini menyebabkan kerusakan terhadap Aset Negara, lingkungan dan kerugian materiil akibat pengerukan.

Sebagaimana diketahui, di lahan seluas 93 hektar (ha) milik negara yang menjadi hak pakai Ditjen Perhubungan Darat sejak 1978 terjadi  sengketa dan saling klaim atas kepemilikan tanah. Sejak Juli 2012, terjadi pengambilan tanah secara sepihak oleh satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pengambilan tanah tersebut mencapai 6.000 rit truk dengan perkiraan sekali rit 20 ton dengan harga Rp1 juta – Rp2 juta per truk. (PTR)