(Jakarta, 3/1/2012) “Rencananya besok pemilik bus (PO Sumber Kencono-red) akan kita panggil kesini, akan kita lakukan klarifikasi. Jadi kita menilai harus dalam posisi yang fair, yang terbuka. Jangan sampai informasi kepada masyarakat keliru.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso Ketika diwawancara media, siang tadi, Selasa (3/1).perihal kecelakaan bus PO sumber Kencono rute Surabaya-Jogja pada Minggu (1/1) lalu.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada PO. Sumber Kencono, Suroyo mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan yang terlibat kecelakaan akan dibekukan izin trayeknya sementara.

Menurut Suroyo, dalam melihat kejadian ini perlu dipandang dari berbagai aspek. Ditinjau dari aspek sarana, PO. Sumber Kencono saat ini memiliki kurang lebih 300 armada bus yang beroperasi, dengan dua macam kelas yaitu ekonomi dan non ekonomi. Selain itu dari aspek investasi, dan aspek tenaga kerja juga dilihat.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, cukup banyak masyarakat yang menggunakan jasa PO. Sumber Kencono terutama pada rute Surabaya-Madiun-Solo-Jogja, sehingga sangat berdampak pada mobilitas masyarakat di daerah tersebut.

PO. Sumber Kencono juga masih terkena sanksi administratif pembekuan izin sementara karena kasus kecelakaan pada bulan Mei tahun lalu yang menewaskan 10 orang, mengakibatkan 2 korban luka berat dan 1 korban luka ringan. Apabila telah ada putusan pengadilan maka sanksi administratif yang diberikan akan disesuaikan dengan isi putusan pengadilan tersebut.

Dari evaluasi manajemen perusahaan, diketahui bahwa perusahaan sudah melakukan perbaikan manajemen. Kendararan bus yang digunakan untuk beroperasi relatif masih bagus. Masyarakat juga senang menggunakan PO. Sumber Kencono karena ketepatan waktu. Oleh karena itu, kecelakaan ini harus diteliti lebih mendalam, apakah faktor infrastruktur geometrik jalan, apakah memang faktor kompetensi pengemudinya (human error). Kendaraan juga akan dilihat apakah dalam posisi laik jalan atau tidak.

 “Mungkin yang harus ditinjau adalah time table-nya, mungkin terlalu mepet antara satu dengan yang lain,” ujar Suroyo.

 Saat ini Kemenhub telah membekukan sementera ijin trayek kendaraan yang terlibat kecelakaan maupun kendaraan cadangannya. Sementara KNKT akan melakukan investigasi bersama Kepolisian. Karena sesuai UU 22 Tahun 2009 penanganan kecelakaan lalu lintas adalah kewenangan kepolisian.

Suroyo menuturkan dari hasil laporan yang diterima, kondisi jalan disekitar lokasi kejadian masih bagus, tetapi memang ditempat kejadian jalan menikung. Diduga pengemudi bus naas tersebut belum menguasai medan, karena baru sebulan bekerja di PO Sumber Kencono.

Berdasarkan penjelasan lisan dari pihak PO.Sumber Kencono, diketahui bahwa pada 1 Januari 2012 pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Madiun telah terjadi kecelakaan yang melibatkan bus PO.Sumber Kencono dengan nomor polisi W.7727.UY dengan sepeda motor.

Diketahui, Bus PO.Sumber Kencono tersebut merupakan kendaraan cadangan yang digunakan untuk menggantikan kendaraan reguler yang melayani trayek Yogyakarta – Surabaya PP yang pada saat terjadinya kecelakaan tersebut sedang bergerak dari arah Surabaya menuju Yogyakarta. Pada saat kecelakaan, kendaraan tersebut diketahui perseneling bus dalam posisi gigi 6, sehingga diduga sedang dalam kecepatan tinggi.

Terhadap para korban baik yang meninggal dunia dan luka-luka, telah dilakukan penanganan di RSUD Caruban, Madiun dengan total korban sementara 5 (lima) orang dan korban luka berat sebanyak 18 (delapan belas) orang. Bus naas tersebut terguling setelah mendahului truk di depannya. Bus menabrak sepeda motor dari arah berlawanan dan warung di pinggir jalan.

Sebelumnya Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan dua sanksi kepada PO Sumber Kencono yaitu, yang pertama berupa Sanksi Administratif pembekuan izin sementara kepada PO. Sumber Kencono terkait kecelakaan bus di Kabupaten sidoarjo mei 2011 lalu dan yang kedua berupa sanksi administratif penundaan perluasan izin angkutan AKAP PO Sumber Kencono pada September 2011 lalu.(CAS)