JAKARTA – Di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang, mobilitas dan pergerakan masyarakat dari satu tempat satu ke tempat lainnya kian cepat, berbagai moda transportasi merupakan sarana sangat penting untuk berbagai kegiatan dan aktifitas masyarakat. Namun penggunaan moda transportasi transportasi selain membawa manfaat juga memberikan potensi ancaman berupa kecelakaan lalu lintas yang berakibat kematian bagi masyarakat manakala tidak dilakukan pengelolaan dan manajemen transportasi yang menyeluruh dan hati-hati terhadapnya.

Kecelakaan lalu lintas telah menjadi masalah serius di berbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Sejumlah negara terus berupaya menekan jumlah korban yang ditimbulkan. Kecelakaan lalu lintas menurut World Health Organization (WHO) tercatat sebagai pembunuh terbanyak nomor tiga di dunia, melampaui kematian akibat HIV, malaria, dan penyakit pembunuh lainnya.

Sejumlah analis transportasi dunia, seperti yang pernah dilansir Washington Post mengungkapkan, pembunuh global yang paling mengancam manusia dalam berlalu lintas adalah kendaraan bermotor. Jose Luis Irigoyen, Spesialis masalah Keselamatan Lalu Lintas juga pernah menyitir mengenai penyebab kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh ‘kesemrawutan” lalu lintas. “Kesemrawutan lalu lintas berkorelasi langsung dengan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyumbang 90 persen jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Kondisi transportasi di kota-kota besar di dunia termasuk di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia, mengindikasikan masih terjadinya kesemwarutan lalu lintas yang akut dan masih menjadi pemandangan umum sehari-hari.

Spesialis kajian masalah transportasi Bank Dunia, Mustapha Benmaamar memiliki analisisnya sendiri tentang transportasi di kota-kota besar di Indonesia. Ia menuturkan, transportasi di kota-kota besar di Indonesia ‘mengerikan’. Kawanan pemotor berdengung keluar masuk bagai busur panah membelah kemacetan di antara mobil, bus, dan truk. Tak sedikit yang menerobos dan melaju di atas trotoar dan ugal-ugalan melawan arus, kemudian berhenti di bawah jalan layang ketika hujan. Tanda berhenti (lampu merah) juga mereka abaikan. Pejalan kaki pun tak dihormati.

Regulasi Saja Tidak Cukup

Indonesia telah memiliki banyak regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pada sektor transportasi, namun pada praktiknya masih banyak kecelakaan yang terjadi.

Permasalahan transportasi dalam aspek keselamatan dan keamanan transportasi, dalam sebuah kajian masalah transportasi yang pernah dilansir di laman dephub.go.id ini menyebutkan belum optimalnya fungsi kelembagaan dalam peningkatan keselamatan transportasi secara terintegrasi; minimnya kesadaran dan peran serta masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi; belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi; belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi meliputi kecukupan dan kehandalan sarana prasarana keselamatan dan keamanan transportasi sesuai dengan perkembangan teknologi; minimnya kualitas dan kuantitas SDM transportasi sesuai kompetensi standar keselamatan dan keamanan transportasi; tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan; belum terintegrasinya data kecelakaan yang dapat digunakan untuk peningkatan edukasi keselamatan jalan; belum optimalnya penanganan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembenahan SDM dan Tata Kelola Sektor Transportasi

Selain regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pada sektor transportasi, faktor sumber daya manusia juga tidak kalah penting dalam penyelenggaraan transportasi yang aman dan nyaman.

Banyaknya kecelakaan yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan dalam menggunakan moda transportasi.

Adanya faktor kelebihan kapasitas muatan tersebut adalah contoh belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi yang juga disebabkan oleh kualitas SDM yang tidak sesuai dengan kompetensi standar keselamatan dan keamanan transportasi.

Kecelakaan Lalu Lintas Bikin Miris

Pertengahan Juli 2022 lalu sebuah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina mengalami rem blong di Jalan Raya Transyogi Cibubur, Bekasi, sehingga menabrak 12 motor dan mobil. Total korban berjumlah 15 orang, satu diantaranya anak usia 4 tahun. Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan ini. Korban adalah para pengendara motor. Mereka diseruduk dari belakang dan tergilas truk tangki dengan berat lebih dari 30 ton.

Di Bekasi, dengan waktu yang tidak terpaut jauh dengan peritiwa kecelakaan maut di Cibubur, peristiwa serupa juga terjadi di Bekasi. Kali ini sebuah truk sarat muatan besi beton menyeruduk kerumunan massa di depan halte SDN Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung, Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan, penyebab kecelakaan maut di Bekasi adalah kelalaian sopir truk yang tidak menguasai jalan sehingga mengalami penurunan kewaspadaan saat berkendara. Pihak Kepolisian seperti yang dilansir sejumlah media menyebutkan jumlah korban saat itu 33 orang, 10 korban di antaranya tewas dan 23 lainnya luka-luka.

Focus Group Discussion (FGD) Ditjen Hubdat

Di tengah maraknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang merengut banyak korban, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menampung beragam masukan dari pemangku kepentingan terkait baik dari instansi pemerintah, Kepolisian, maupun APM dalam acara yang bertajuk Focus Group Discussion (FGD) “Kupas Tuntas Fenomena Rem Blong” pada Selasa (06/09) di Hotel Mercure, Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno yang hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya pembahasan melalui FGD hari ini, pihaknya berharap tidak akan ada lagi kecelakaan kendaraan baik bus maupun truk ke depannya.

“Masalah ini adalah masalah lama dan merupakan masalah bersama, semua memiliki tanggung jawab yang sama, tidak dapat hanya ditanggulangi oleh 1 institusi. Regulator, pengusaha, semua bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Mudah-mudahan dari diskusi ini ada jalan terbaik untuk mengeluarkan kebijakan bagaimana kita menanangani dan memikirkan kejadian seperti di Bekasi dan Cibubur,” ujar Dirjen Hendro.

Hendro menyatakan bahwa Ditjen Hubdat saat ini perlu masukan dan kritik dari sisi aturan maupun kebijakan sehingga ke depannya dapat digunakan untuk pembenahan. “Termasuk dari asosiasi diperlukan untuk memberikan masukan. KIR saat ini bukan di Kemenhub melainkan di daerah dan apakah kompetensinya mencukupi? Saya tidak tahu juga karena perkembangan teknologi transportasi terus berkembang dan harus diikuti oleh pengujinya. Kami sebagai regulator ingin transportasi aman dan selamat di jalan,” cetusnya.

Hendro berharap, FGD yang diselenggarakan Ditjen Hubdat menghasilkan sesuatu yang dapat ditindaklanjuti untuk mengurangi kecelakaan.

Soal truk dan kendaraan dengan muatan berlebih, atau yang sering disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading) Dirjen Hendro keras menyuarakan agar masalah ODOL ini dapat segera diatasi. “Kalau soal ODOL ini tidak selesai-selesai maka saya ajak kita bersama-sama menuntaskannya. Saya akan terus berkomunikasi intens dengan Korlantas sebagai salah satu upaya,” tambah Dirjen Hendro.

Plt Sub Komite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, mengungkapkan perlunya upaya-upaya untuk terus meminimalisir kecelakaan kendaraan bermotor, yaitu membuat crash program penyediaan tenaga Penguji Kendaraan Bermotor di daerah; mendorong daerah untuk melaksanakan pemeriksaan persyaratan teknis dengan memasukkan pemeriksaan persyaratan teknis sebagai item utama akreditasi tempat pengujian kendaraan bermotor; melakukan bimbingan teknis pemeriksaan persyaratan teknis secara lebih massive baik kepada penguji kendaraan bermotor maupun petugas terminal, jembatan timbang maupun PPNS; meningkatkan pengawasan operasional terhadap over loading dan operasional trailer.

Mengutip keterangan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa bertransportasi yang aman dan nyaman dan jauh dari celaka bukan saja tanggungjawab regulator, pengusaha, kepolisian, namun semua harus bertanggung jawab dan mengambil peran untuk terciptanya bertransportasi yang aman dan jauh dari celaka. (IS/AS/RY/HG)