(Jakarta, 1/3/2012) Kendati Mobil produksi dalam negeri Esemka belum lolos uji tipe emisi gas buang karena masih melampaui ambang batas hingga lebih dari dua kali lipat, namun diminta untuk tidak patah semangat untuk terus memperbaiki kualitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan usai menyampaikan informasi bahwa mobil Esemka belum memenuhi standar  ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Lingkungan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. Peraturan ini mulai berlaku tahun 2005.

Bambang menjelaskan, standar normal emisi gas buang untuk sebuah mobil baru yang ditetapkan adalah karbondioksida (CO) 5 gram per km dan HC+NOx sebesar 0,70 gram/km. Namun emisi gas buang mobil Esemka lebih tinggi hingga lebih dua kali lipatnya, yakni CO 11,63 gram/km dan HC+NOx sebesar 2,69 gram/km. Untuk itu perlu dilakukan uji ulang emisi euro II untuk memperbaiki terhadap kinerja emisi gas buangnya agar bisa mendapatkan sertifikat uji tipe (uji kelaikan jalan dan emisi gas buang).

“Kami menyarankan agar mobil Esemka memperbaiki kinerja emisi gas buangnya sehingga bisa memenuhi standar yang sudah ditentukan dalam Kepmen KLHJ No.04/2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang  Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” jelas Bambang di Jakarta, Kamis (1/3).

Untuk perbaikannya, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen menurut Bambang tidak diberikan batas waktu, semua diserahkan kepada mereka dan apabila  sudah diperbaiki maka bisa melakukan kembali pengujian di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Selain uji emisi gas buang, lampu mobil Esemka juga ada yang tidak lolos uji. Pemerintah menetapkan standarnya dalam satu lampu memiliki 12.000 candel (CD), namun mobil Esemka belum memenuhi persyaratannya karena lampu kanannya baru menyinarkan 10.900 CD dan kiri sebanyak 6.700 CD.

Bambang menjelaskan soal hasil uji emisi gas buang ini, Ditjen Perhubungan Darat telah mengirimkan surat ke PT Solo Manufaktur Kreasi untuk menjelaskan agar berkoordinasi dengan BPPT untuk meningkatkan standar sehingga memenuhi syarat.

Surat tersebut tertuang dalam SK bernomor AJ.S0E/17/6/DJPD/2012 tertanggal 29 Februari 2012 tentang Uji Ulang Uji Emisi euro II yang ditandatangani oleh Direktur LLAJ Kemenhub, Sudirman Lambali atas nama Dirjen Perhubungan Darat.
“Dari total uji, hanya dua komponen saja yang tidak lolos sisanya sebanyak sembilan komponen lainnya sudah lulus uji,” imbuh Bambang. (CHAN)