(Jakarta, 10/02/10) Menteri Perhubungan Freddy Numberi menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan dispensasi waktu  selama 3 (tiga) tahun bagi operator dalam menerapkan asas cabotage terhitung dari tahun 2008 ketika dilakukan pemberlakukan  UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Penegasan Menhub tersebut disampaikan  usai menjadi pembina upacara dalam Upacara “Bon Voyage XVI” Ahli Nautika Tingkat I (ANT-I) dan Ahli Teknika Tingkat I (ATT-I) di Balai Samudera, Jakarta hari Rabu (10/02),  ketika disinggung mengenai pengajuan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kepada Dirjen Migas untuk memberi rekomendasi  kepada Kementerian Perhubungan agar KKKS dapat berbendera asing.

“Dalam UU Pelayaran pasal 341 masih ada waktu selama 3 tahun. Ketika Inpres no. 5 tahun 2005 muncul mengenai asas cabotage, maka pemerintah mempercepat. Namun, dalam proses pembuatan UU permasalahan di Indonesia yang terjadi tidak semudah itu. Misalkan Indonesia tidak memiliki kapal bermuatan 200 ribu dpt dalam jumlah banyak. Karena itulah, diberikan waktu selama 3 tahun untuk pemberlakuan penggantian bendera. Pemerintah berharap pada Mei 2011 semua kapal asing berbendera Indonesia, “ Menhub menjelaskan.

Menhub mengatakan bahwa selama jangka waktu 3 tahun tersebut, pemerintah berupaya terus mengajak para operator untuk melengkapi syarat - syarat agar kapal - kapal bisa berbendera Indonesia. “ Selain itu pemerintah juga melihat bahwa pengusaha memiliki keterbatasan seperti dari segi SDM karena harapan penerapan kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki crew seperti nahkoda berasal dari Indonesia juga dan bukan orang asing agar lebih menguntungkan. Karena itulah, kita memberikan waktu,“  tegas Menhub. Menhub meyakini jika pengkomunikasian dilakukan dengan baik ke semua pihak maka Mei 2011 asas cabotage bisa diterapkan.

Seperti diketahui dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage). (ARI)