(Jakarta, 29/5/2012) Bandar Udara Dewadaru Karimunjawa Kabupaten Jepara akan dikembangkan dalam rangka  meningkatkan pelayanan di bidang angkutan udara dari dan ke kepulauan Karimunjawa, pengembangan itu untuk mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khususnya di Kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara.

Untuk saat ini Bandar Udara Dewadaru berkelas IV mempunyai panjang landasan 900 x 23 m dan hanya mampu didarati C-212, taxiway 75 m x 15m, apron 60 m x 40 m, Overrun 30 x 23 m sedangkan gedung terminalnya hanya 120 m2 untuk itu perlu dilakukan pengembangan bandar udara tersebut.

Sementara itu Pemerintah Pusat yang dalam hal ini  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewakili kepada Kepala Bandar Udara Dewadaru. Sedangkan  Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam hal ini  diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara untuk melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan Bandar Udara Dewadaru Di Kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan Bandar Udara Dewadaru di Kepulauan Karimunjawa  Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, akan dilaksanakan pada 30 Mei 2012 mendatang bertempat di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Semarang.(FY)