JAKARTA - Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos dari Regulated Agent (RA) atau Pengirim Pabrikan (known consignor) di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.153 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok ( Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Pesawat Udara.

"Kewenangan melakukan pemeriksaan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara asing jika terjadi peningkatan ancaman keamanan penerbangan dan penerimaan transfer kargo," ungkap Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Selasa (3/11).

Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib menjamin dan melindungi keamanan kargo dan pos sejak diterima sampai dengan pesawat udara yang mengangkut lepas landas (departure). "Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing hanya dapat mengangkut kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan," terang Barata.

Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing lanjut Barata, bertanggung jawab terhadap keamanan pengangkutan kargo dan pos yang dapat dilakukan dengan bekerjasama atau mendelegasikan pelaksanaan langkah-langkah keamanan kepada Regulated Agent dan Pengiriman Pabrikan.

Langkah-langkah keamanan tersebut meliputi pemriksaan keamanan kargo dan pos, pengendalian keamanan kargo dan pos serta pengamanan dan pengendalian tranaportasi. (SNO)