JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) sedang menyusun pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam Focus Discussion Group (FGD) di Ruang Rapat Badan Litbang Jakarta, Kamis (10/12). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut, Chandra Irawan dalam sambutannya menjelaskan tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk dijadikan referensi tindak lanjut atas pedoman yang akan dibuat dengan melakukan penyesuaian di setiap unit kerja.

“Kami akan mengevaluasi dan menyusun pedoman AHSP dan sebagai acuan kami mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang sudah lebih dulu mempunyai pedoman tersebut,” jelas Chandra. Pada akhir tahun 2015, AHSP sudah ada standarnya dan nantinya setiap tahun dilakukan evaluasi kembali sehingga akan ada penyesuaian di masing-masing unit kerja, Chandra menambahkan.

Kabag Perencanaan Badan Litbang, Mutharuddin sebagai penyaji pada FGD tersebut menjelaskan Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 78 Tahun 2014 tentang Standar Biaya di Lingkungan Kementerian Perhubungan. “Standar biaya tersebut merupakan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran,” jelas Mutharuddin pada paparannya.

Namun dalam regulasi tersebut terdapat beberapa permasalahan, menurut Mutharuddin, yaitu harga satuan dalam Standar Biaya Kementerian Perhubungan belum dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Permasalahan lainnya, menurut Mutharuddin, adalah harga satuan dalam standar biaya tersebut masih merupakan estimasi harga tertinggi dan berbeda pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, penetapan standar biaya belum berdasarkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang disusun secara rinci dan spesifik berdasarkan kondisi dan karakteristik lokasi pembangunan infrastruktur transportasi. “Hal tersebut sering berimplikasi pada tingginya harga RKAKL,” ujar Mutharuddin.

Oleh karena itu, Badan Litbang mendapatkan tugas dari Menteri Perhubungan untuk menyusun pedoman AHSP untuk dapat digunakan oleh seluruh unit kerja Kementerian Perhubungan.

Badan Litbang, jelas Mutharuddin, mempunyai 2 tahapan dalam penyusunan AHSP yang pertama yaitu Tahap 1 pada tahun 2015 yaitu melakukan pedoman penyusunan AHSP di lingkungan Kementerian Perhubungan dan tahap kedua di tahun 2016 adalah penyusunan AHSP di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Rifani Komara dari Ditjen Perhubungan Laut sebagai pembicara menyampaikan selama ini pihaknya menyusun kajian AHSP dengan melakukan berbagai metode. “Penyusunan AHSP kami dilakukan oleh konsultan Satker Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut. Selain itu, kami juga mendapatkan masukan dari Direktorat teknis terkait serta bertukar pikiran dengan Kementerian yang pekerjaannya paling mirip dengan Kemenhub yaitu Kementerian PUPR. Kami juga melakukan review terhadap regulasi yang mengatur standar biaya tersebut,” jelas Rifani.

Rifani sangat menyambut baik penyusunan pedoman AHSP yang dilakukan oleh Badan Litbang tersebut. “Kami ingin berpedoman ke standar AHSP yang ditetapkan oleh Badan Litbang. Kami harapkan pedoman tersebut bersifat berkelanjutan dan ada pokok-pokok yang terus ditambahkan sesuai dengan deviasi rencana anggaran biaya,” ujar Rifani.

Sementara itu, Tatan Dahlan dari Puslitbang Sumber Daya Air Kementerian PUPR menjelaskan regulasi yang mengatur AHSP di Kementerian PU dan Pera cukup berbeda dengan pedoman AHSP di Kementerian Perhubungan. “Regulasi tentang AHSP yaitu Permen PU No. 11 Tahun 2013 mengatur tentang metode penghitungan HPS dan spesifikasi teknis yang akhirnya dapat menilai nilai kewajaran suatu harga, bukan mengeluarkan suatu angka,” jelas Tatan.

Tujuan regulasi tersebut adalah, lanjut Tatan, untuk memberikan kemudahan dalam menghitung harga satuan dasar dengan mudah di setiap daerah. Tatan menyarankan agar Badan Litbang Kemenhub mencari tahu produk keluaran dari pedoman tersebut, apakah berbentuk AHSP ataukah bentuk lainnya. Namun, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut menegaskan bahwa produk yang akan dikeluarkan adalah pedoman AHPS.

Pedoman AHSP di lingkungan Kementerian Perhubungan mencakup kegiatan pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang transportasi, terdiri atas bidang transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara.

Pedoman AHSP tersebut adalah sebagai tata cara, panduan dan pedoman dalam menentukan analisis harga satuan pekerjaan, tersusunnya uraian pekerjaan yang memuat komponen harga dasar bahan, upah dan alat pada setiap kegiatan pembangunan infrastruktur. Pedoman AHSP juga dapat mengurangi ketimpangan penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pembangunan infrastruktur akan lebih efisien dan efektif. (RY)