JAKARTA – Untuk mengawasi pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 381 Tahun 2016 tentang Komite Pengawas (Oversight Committee) Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada 10 Juni 2016.

Sebelumnya di KP 64 Tahun 2016, telah disusun Komite Pengawas (Oversight Committee) Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. Namun karena adanya perubahan susunan pejabat pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Badan Litbang Perhubungan, maka perlu menyempurnakan susunan keanggotaan komite tersebut dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan komite tersebut bertugas untuk membantu Menteri Perhubungan dalam mengawasi pembangunan LRT tersebut. “Komite pengawas tersebut harus melaksanakan pengawasan pelaksanaan sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 116 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan serta bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” jelas Hemi.

Lebih lanjut Hemi menjelaskan, tugas Ketua Komite adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas spesifikasi teknis prasarana dan spesifikasi teknis sarana serta sistem pengoperasian; memitigasi faktor keselamatan dan memberikan masukan kepada Menteri Perhubungan atas unsur keselamatan prasarana, pengoperasian, dan sarana; mengawasi kualitas dan proses pembangunan prasarana LRT termasuk pembangunan jalan rel dan persinyalan; mengawasi pelaksanaan kerja konsultan pengawas yang ditunjuk dalam pelaksanaan kerjanya; serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam menjalankan tugasnya, komite tersebut dapat mengundang pihak-pihak terkait termasuk mengundang ahli, narasumber, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan saran yang diperlukan. Hemi juga menyampaikan, masa kerja keanggotaan komite tersebut berlaku sampai dengan pelaksanaan pembangunan penyelenggaraan LRT di Provinsi Sumatera Selatan selesai dan dapat diganti atau diberhentikan oleh Menteri dengan Keputusan Menteri.

Pembangunan LRT Palembang ini dipercepat guna mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Ditargetkan pembangunan LRT di Palembang akan selesai pada Juni 2018. Di samping untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, pembangunan LRT di Palembang merupakan proyek percontohan untuk pengembangan perkeretaapian perkotaan, yang akan terintegrasi dengan jaringan jalur KA eksisting, sehingga dapat menjangkau pergerakan penumpang yang cukup luas. Diharapkan kesuksesan pembangunan LRT di Palembang dapat diterapkan di beberapa perkotaan di Indonesia.

Untuk mempercepat penyelenggaraan LRT di Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan yang menugaskan PT. Waskita Karya (Persero) sebagai pelaksana pembangunan dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian. Pekerjaan pembangunan tersebut dimulai pada 20 Oktober 2015 di lokasi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin sampai dengan Komplek Olahraga Jakabaring Palembang. Pembangunan jalur KA sepanjang ± 23 Km dibagi menjadi 5 zona. Pembangunannya berupa jalur layang (elevated track) yang juga dilengkapi prasarana lainnya yaitu 13 Stasiun LRT, 1 jembatan (yang sejajar dengan jembatan yang melintasi Sungai Musi), dan 1 depo.

Pembangunan LRT Palembang ini merupakan implementasi fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas pelayanan transportasi, serta keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia. (RY/BU/SR/HP)