(Jakarta, 20/6/2012) Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap SKEP 255/IV/2011 Tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara. Salah satu perubahan atau aturan yang baru dalam ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan adalah  maskapai memiliki wewenang untuk menunjuk agen inspeksi (Regulated Agent) sebagai operator untuk jasa keamanan.

"Dirjen Perhubungan Udara sedang menyiapkan aturan pengganti SKEP 255/IV/2011 Tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Selasa (19/6).

Perubahan tersebut, jelas Bambang dilatarbelakangi oleh adanya  rekomendasi Tim Kecil yang beranggotakan antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Asosiasi Pengiriman Barang, maupun maskapai penerbangan nasional yang diwakili INACA. Adapun untuk menerbitkan izin sebagai agen inspeksi tetap berada di Kementerian Perhubungan.

Menurut Bambang, tanggung jawab pemeriksaan ada di maskapai penerbangan yang dilakukan oleh perusahaan agen inspeksi. Tentunya perusahaan maskapai akan melihat berdasarkan kemampuan perusahaan agen inspeksi dalam melakukan pemeriksaan barang. Karena bagaimanapun juga keselamatan pesawat akan sangat tergantung pada kemampuan perusahaan agen inspeksi dalam melakukan pemeriksaan barang.

Saat ini Kementerian Perhubungan juga tengah mengerjakan formula tarif agen inpeksi. Dengan demikian, akan menjadi dasar dari kesepakatan bersama dalam menentukan tarif. "Nantinya, akan dijadikan patokan dalam menyusun tarif," pungkasnya.

Selama ini, pemilik barang langsung yang memilih mau menggunakan jasa agen inspeksi yang mana. Saat ini sudah ada 10 agen inspeksi yang sudah memiliki izin beroperasi, yakni PT Duta Angkasa Semesta, PT Fajar Anugerah Semesta, PT Ghita Avia Trans, PT Birotika Semesta, PT Pajajaran Global Service, PT Angkasa Pura II, PT Wahana Senareksa, PT Surveyor Indonesia, PT Cardig Garda Utama dan PT Angkasa Pura Logistik.

Direktur Komersial PT Metro Batavia Air, Sukirno Sukarna, mengaku belum menerima secara resmi sosialisasi aturan tersebut, namun ia sangat mendukung kebijakan tersebut. "Pihak maskapai jadi bisa memilih agen mana yang sesuai dengan kriteria masing-masing," ujar Sukirno.

Adanya perubahan tersebut juga bisa menghindari adanya monopoli dan mendorong perusahaan agen inspeksi untuk meningkatkan pelayanan. (JO)