(Jakarta, 12/3/2012) Mengantisipasi kenaikan harga BBM di bidang transportasi, Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp. 117,5 miliar untuk subsidi angkutan perintis. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada Rapat Kerja dengan komisi V DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (12/3).

"Tambahan subsidi tersebut terdiri dari subsidi angkutan laut perintis pada 67 rute, sebesar Rp. 71,5 miliar, subsidi perintis angkutan sungai, danau dan penyeberangan pada 134 lintasan, sebesar Rp. 41 miliar, dan subsidi angkutan bus perintis pada 157 trayek, sebesar Rp. 5 miliar," jelas Menhub.

Menhub menambahkan, selain tambahan anggaran subsidi angkutan perintis, Kemenhub mengusulkan kebijakan lain terkait antisipasi kenaikan BBM, antara lain pemberian fasilitas pembebasan pajak/bea masuk suku cadang kendaraan bermotor angkutan umum, pemberian fasilitas penggantian biaya pajak kendaraan bermotor angkutan umum, dan pemberian fasilitas pembebasan bunga pinjaman perbankan untuk pengadaan kendaraan bermotor angkutan umum.

Dalam rapat tersebut Menhub juga menjelaskan, akibat kenaikan harga BBM, sesuai hasil rapat koordinasi RAPBN tahun 2012 di Kemenko Perekonomian tanggal 28 Februari 2012, Kementerian Perhubungan diminta melakukan penghematan anggaran sebesar Rp. 527 Miliar. "Pemotongan tersebut terdiri dari Belanja pegawai Transito sebesar Rp. 160 miliar dan belanja barang non Operasional sebesar Rp. 367 miliar," terang Menhub. (HH)