(Jakarta, 25/4/2012) Pengalokasian PNBP yang berasal dari denda pelanggaran di bidang LLAJ perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang jelas agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 269 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa sebagian dari PNBP tersebut dialokasikan sebagai insentif bagi petugas penegak hukum (Polri dan PPNS), hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan oleh Rakernis (Rapat Kerja Teknis) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang LLAJ 2012.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengadakan Rakernis (Rapat Kerja Teknis) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang LLAJ di Hotel Ambarrukmo, Jogjakarta pada 25-27 April 2012 lalu. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 300 peserta yang berasal dari Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Rakernis PPNS LLAJ merupakan salah satu media untuk mengumpulkan para PPNS bidang LLAJ dalam kerangka pembinaan teknis oleh Ditjen Perhubungan Darat guna menyamakan visi, misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rakernis PPNS LLAJ 2012 juga merekomendasikan mengenai tindak lanjut dari PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri berupa Petunjuk Pelaksanaan/Teknis (Juklak/Teknis) yang dalam hal ini akan dikeluarkan oleh Kapolri – perlu segera dilakukan percepatan realisasinya. Dalam proses penyidikan terutama terkait dengan pemberkasan, diperlukan langkah koordinasi dan harmonisasi dengan dengan instansi terkait (Polri dan Kejaksaan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk meningkatkan kapasitas petugas PPNS LLAJ perlu terus ditingkatkan pengetahuan tentang perkembangan teknologi kendaraan bermotor sehingga upaya-upaya pencegahan pelanggaran di bidang LLAJ juga dapat dilakukan. Terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengaturan dan penerapan sanksi pidana termasuk sanksi administrasi telah diatur lebih tegas.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur LLAJ Sudirman Lambali, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menyampaikan bahwa Rakernis PPNS LLAJ 2012 secara khusus dititikberatkan salah satunya pada masalah koordinasi dan hubungan kinerja PPNS dan Polri. “Pada pelaksanaan tahun ini kita lebih menitik beratkan mengenai koordinasi, pengawasan dan pembinaan PPNS, Sosialisasi Peraturan Pemerintahan yang mengatur PPNS dan tindak lanjut Undang – Undang Nomor 22 Tahun tentang 2009 LLAJ, khususnya yang berkaitan dengan masalah koordinasi dan hubungan Tata Cara Kerja PPNS dengan Polri, eksekusi putusan pengadilan pelanggaran bidang LLAJ serta pengetahuan di bidang teknologi kendaraan bermotor, “ katanya.

Rakernis PPNS LLAJ 2012 menghadirkan para narasumber antara lain : Kasubbid Dakgar Korps Lalu Lintas Mabes Polri AKBP Nelida R, SH, MH; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kadarsyah,SH.,MM; Direktur Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Sudirman Lambali; pakar teknologi kendaraan bermotor Hartono Gani dan pakar pengangkutan parang khusus, beracun dan berbahaya Yushadi Pane. Selain itu hadir pula Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang memberikan sosialisasi tentang Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran dan Perdagangan Gelap Narkotika dan obat – obat terlarang, terutama bahayanya bagi pengguna narkoba di sektor transportasi.

Antisipasi Kenaikan BBM


Terkait dengan kemungkinan kenaikan BBM, Dirjen juga mengingatkan kembali kepada dinas perhubungan daerah untuk tetap mengantisipasi kenaikan BBM, meskipun saat ini harga BBM tak jadi naik. “Instansi Perhubungan yang ada di daerah diharapkan untuk menyiapkan data mengenai jumlah kendaraan yang mempunyai izin angkutan barang maupun penumpang. Sehingga bila sewaktu-waktu harga minyak menembus batas yang telah ditentukan maka pemerintah dapat menjalankan program kompensasi terhadap kenaikan BBM tersebut,” himbaunya.

Beberapa waktu lalu, issue mengenai kenaikan BBM hangat dibicarakan media. Kenaikan BBM pasti akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum. Tentunya hal ini akan mempengaruhi perekonomian masyarakat pada umumnya dan pelaku sektor niaga pada khususnya. Menyikapi keputusan Rapat Paripurna DPR RI mengenai UU APBN Perubahan Tahun 2012 pasal 7 ayat 6 huruf a, yaitu ketentuan yang mengatur tentang pemberian wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga eceran BBM bersubsidi jika terjadi kenaikan Harga ICP (Indonesia Crude Price) sebesar 15 % selama 6 Bulan berturut-turut, perlu dilakukan langkah antisipasi seperti tersebut di atas. Pemerintah juga menghimbau agar penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Selain itu saat ini pemerintah sedang menggodok aturan mengenai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi serta larangan bagi kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM bersubsidi.(CAS)