Peraturan Menteri (PM) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah menyebutkan reformasi birokrasi memerlukan sosok individu yang mampu menjadi teladan, memiliki integritas dalam bekerja, pola pikir yang profesional, dan budaya kerja disiplin.

Sosok individu inilah yang disebut sebagai agen perubahan. Agen perubahan adalah pejabat struktural yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Aparatur Perhubungan. Setelah mengikuti Diklat tersebut agen perubahan mengajukan proyek perubahan sesuai dengan bidang kerja masing-masing.

Juniawan Purwantoro adalah salah seorang agen perubahan. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Sorong. Pria kelahiran Kebumen, 29 Juni 1973 ini mengajukan proyek perubahan berjudul "Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Melalui Pembuatan Website Informasi Pada Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Sorong".

"Permasalahan kantor kami dalam memberikan pelayanan informasi itu masih mencari data untuk disiapkan kepada penerima informasi. Dalam hal ini, data masih tersedia di tiap unit kerja sehingga pelayanan informasi membutuhkan waktu lebih dari 180 menit. Kalau ada pencari informasi yang membutuhkan data kapal negara, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, atau wilayah kerja itu masih kami arahkan ke unit kerja langsung," ungkap Juniawan Purwantoro.

Setelah terbentuknya website ia berharap pelayanan informasi publik akan menjadi lebih baik. Waktu pelayanan informasi publik pun akan mengalami penurunan menjadi kurang dari 60 menit. Masyarakat dapat mengakses data atau informasi yang dibutuhkan melalui website. Ini tentunya semakin memudahkan masyarakat karena mereka tidak lagi direpotkan untuk membuat surat permohonan informasi.

Keberadaan website ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi pihak eksternal saja, tapi juga internal. Ia mengatakan website akan dimanfaatkan sebagai sentralisasi data sehingga memudahkan penyusunan laporan bulanan dan tahunan. Tak hanya itu, website juga digunakan untuk menyosialisasikan Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Sorong.

Membagi ilmu ke tim pengelola website

Sewaktu-waktu data atau informasi dapat berubah sehingga harus selalu dicek dan diperbarui. Oleh karena itu, harus ada tim pengelola yang bertanggung jawab untuk mengurus segala hal yang terkait dengan website. Kepengurusan website ini memerlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tim pengelola mengerti dan memahami bagaimana tata cara memperbarui informasi.

"Supaya bukan cuma saya yang tahu, tapi juga tim pengelola. Ketika menyusun proyek perubahan saya melampirkan bagaimana cara memperbarui website mulai dari membuka website, mengisi informasi, hingga bila terjadi kesalahan," ungkapnya.

Tata cara pengelolaan website perlu dibagi untuk mengantisipasi apabila ada perubahan anggota tim pengelola, maka pembaruan informasi website dapat tetap berjalan karena anggota yang baru dapat mempelajarinya melalui SOP.

"Waktu membuat proyek perubahan pimpinan telah membuat Surat Keputusan (SK) updating website informasi supaya informasi yang ada di kantor itu selalu ter-update. Tim updating ini tidak sembarangan memasukkan data. Ketika memasukkan data harus berkolaborasi dengan unit lain," ujarnya.