JAKARTA - Pelanggan kereta api kini merasa gembira saat mengetahui beroperasinya kembali KA Reguler baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Mereka berharap bisa menikmati moda transportasi KA reguler itu kembali, tetapi juga mengaku waswas. Mungkinkah bila naik KA bakal terpapar Covid-19?

Kagalauan masyarakat sedikit demi sedikit sirna, seiring dengan serangkaian kebijakan Pemerintah menyelesaikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Ditjen KA No. 14 tahun 2020 mengenai Petunjuk Operasional Moda Transportasi Perkeretaapian dalam Menyongsong Era Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Terpapar Covid-19 yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan, pada intinya kini masyarakat boleh beraktivitas asal dinyatakan sehat dengan hasil Rapid Test negative dan PCR tidak reaktif – yang masih berlaku, sehingga muncul permintan untuk memenuhi kegiatan dari masyarakat tersebut. Salah satunya peningkatan permintaan moda transportasi perkeretaapian.

Lebih lanjut Zulfikri menegaskan yang terpenting harus ditindaklanjuti bagaimana pihak perkeretaapian dapat menekan resiko penularan Covid-19 saat penumpang melakukan pergerakan dengan moda transportasi perkeretaapian.

“Kita telah mencoba simulasi-simulasi mengenai kapasitas penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19, yang menjadi arahan dalam SE Ditjen KA No. 14 tahun 2020,” jelas Dirjen KA itu.

Regulasi Penentuan Kapasitas Penumpang

Seperti yang tertuang dalam SE Ditjen KA No. 14 Tahun 2020, disebutkan bahwa penentuan kapasitas penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang diatur sebagai berikut: 1) tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta. Khusus untuk KA Luxury, kapasitas penumpang maksimum 100%. 2) Tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80% dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.

Protokol Kesehatan Untuk Moda KA

Selaku operator moda kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menindaklanjuti arahan Kementerian Perhubungan tersebut dengan menyusun langkah-langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh para pihak terkait perjalanan KA Reguler saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Direktur Utama PT KAI Didi Hartanto menjelaskan, pengoperasian KA Reguler telah mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah melalui SE Ditjen KA No. 14 Tahun 2020 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Sesuai kriteria perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19, yang tertuang dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 No. 7 tahun 2020,” tambah Dirut PT KAI.

Didi menambahkan, kendati KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, PT KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.

Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus menambahkan, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Selain itu para penumpang dianjurkan rutin membersihkan tangan dengan mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun atau menggunakan hand sanitizer pribadi, serta menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA senantiasa mengingatkan perihal ketentuan ini kepada para penumpang,” tukas Joni lagi.

Diakui Rasti (32 tahun) yang pulang kampung ke Tegal bersama ibunya, Mardiah (58 tahun) untuk menjenguk keluarga di Tegal menggunakan KA Tegal Ekspress di hari operasional perdana Minggu, (14/6).

KA Tegal Ekspress berangkat dari Stasiun Pasar Senen, pukul 07.40 WIB, tujuan Tegal. Rasti datang ke Stasiun bersama ibunya pukul 06.30 WIB. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta, hasil pemeriksaan Rapid Test atau PCR tidak reaktif, atau Surat Keterangan Dokter dari klinik/RS resmi, memakai masker, menggunakan baju/jaket lengan panjang, dan membawa hand sanitizer, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh <37 derajat celcius.

“Seluruh berkas persyaratan tersebut akan diverifikasi petugas sebelum penumpang masuk ke ruang tunggu Stasiun,” tutur Rasti.

Selain KA Tegal Ekspress ada dua KA Reguler jarak jauh lain yang juga mulai beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai 14 Juni 2020, antara lain :

- KA 306 Begawan (Pasar Senen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.

- KA 322 Serayu (Pasar Senen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD.

- KA 340 Tegal Ekspress (Pasar Senen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.

Rasti memang datang sesuai dengan himbauan dari pihak PT KAI yaitu paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Karena dia bersama ibunya sebelum proses boarding harus melalui proses verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum mereka diizinkan masuk ke area peron stasiun.

Persyaratan lain yang harus dipatuhi Rasti dan ibunya adalah mereka diminta mengantre sejak awal pembelian tiket untuk mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancingdapat terjaga.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh Rasti dan ibunya dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Selain syarat kelengkapan APD pribadi (masker dan baju/jaket lengan panjang), Rasti yang terpisah duduknya dengan ibunya juga mengenakan face shield –yang disiapkan oleh pihak PT KAI untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet selama berada dalam kereta api. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai sampai tiba di stasiun tujuan.

Di dalam kereta api, Rasti dan ibunya duduk terpisah memgikuti arahan petugas. Para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang melakukan perjalananan KA akan diatur oleh petugas agar tidak duduk berdampingan dengan penumpang lain.

“Kami mohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” arahan petugas KA.

Sesuai dengan arahan protokol kesehatan, PT KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga physical distancing selama dalam perjalanan.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA

Agar kebijakan Kementerian Perhubungan terkait moda perekeretaapian di masa adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid 19 bisa berjalan baik – dilaksanakan dengan penuh disiplin, pihak PT KAI berharap kerja samanya demi kebaikan bersama. (AS/HG/CH)