Dominannya pengaturan masalah keselamatan dalam UU Penerbangan yang baru ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah RI dalam dalam hal penegakan keselamatan penerbangan. Diharapkan hal ini sekaligus dapat menjawab keraguan pihak tertentu seperti  Masyarakat Uni Eropa (EU) tentang  komitemen regulator di Indonesia dalam hal pengaturan keselamatan penerbangan.

Selain masalah keselamatan secara  kelembagaan  UU  yang baru  itu  juga  mengatur  secara  tegas  soal  Pendapatan Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  yang selama  ini dikelola  oleh  masing-masing   pengelola  bandara  (Angkasa  Pura  I  dan II  maupun Unit Pelaksana  Tehnik (UPT). Menurut Budhi, dana  PNBP  itu  akan  dikelola  secara  profesional  untuk  kepentingan keselamatan  penerbangan.   Sementara itu, untuk  bandara  perintis,  akan  dikelola  langsung  regulator   melalui  pembentukan  lembaga   baru  seperti   Badan  Layanan Umum  (BLU).

BLU  yang   telah dipayungi  UU Penerbangan  itu  akan  berdiri  independen   termasuk  soal pengelolaan  perijinan  pengoperasian  pesawat  yang selama  ini ditangani  Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara,  kini bernama Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKU&PPU).  "Seluruh  biaya  yang  dipungut   dari   maskapai penerbangan  untuk pengurusan  ijin  akan  langsung dimasukan  dalam  PNBP," katanya.

Oleh karena itu, Budhi mengharapkan, pengawasan yang ketat  dan  payung  hukum  yang jelas  itu  pada  akhirnya  bukan  saja  membangun  satu industri penerbangan  yang  disegani  dan dihormati  di dunia  internasional  tapi  juga  melindungi  masyarakat, khususnya para  pemakai  jasa.  “Karena  itu, maskapai penerbangan  bukan hanya  bisa  mendirikan perusahaan, tapi juga siap  modal  dan  manajemen  yang handal,  sehingga  mampu bersaing  dan  dapat  memberikan pelayanan  maksimal,”  katanya.

Peluang Merger
Budhi juga merinci, pasal 118 UU penerbangan memang secara tegas dikatakan seluruh maskapai penerbangan yang baru  maupun  lama,  minimal  menguasai  10  unit  pesawat.  Diantaranya,  lima  unit pesawat  langsung  dimiliki  dan lima  lainnya  dikuasai (sewa).

Oleh karenanya, maskapai penerbangan yang sudah  mendapatkan ijin  tapi  belum juga  beroperasi karena  terbatasnya  modal  dianjurkan  segera  merger  dengan  mitranya. “Daripada  nanti tidak  memenuhi  persyaratan sesuai peraturan yang berlaku  dan  SIUP-nya  dicabut,  akan lebih  baik mereka  merger,” tegas  Budhi.

Selain itu, kata  Budhi, nantinya  seluruh   SDM  yang  memiliki  posisi  strategis  di perusahaan   penerbangan  itu  wajib  memiliki  sertifikasi  dari  berbagai keahlian.  “Ini merupaakan salah satu  bentuk  pengawasan  dan  untuk melindungi  konsumen,” katanya. (ES)