Menhub Jusman Syafii Djamal mengutarakan, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terkena sanksi. Pasal 436 Bab 22 misalnya, diatur mengenai ketentuan denda dan pidana bagi setiap orang yang membawa peralatan berbahaya dan mengakibatkan kerugian serta kecelakaan pada penerbangan.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang menggunakan telepon genggam saat penerbangan karena berpotensi mengganggu sistem navigasi pesawat. ”Pada prinsipnya, undang-undang ini memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan risiko penerbangan, baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa,” tegas Menhub.

Majelis Profesi Penerbangan

Pada bahasan lain, UU yang baru ini juga mengatur tentang perlindungan bagi penerbang. Ke depan, aparat hukum tidak bisa lagi serta merta menyeret pilot dan teknisi di bidang penerbangan ke jalur hukum bila ada kecelakaan. UU No 1/2009 mengamanatkan, setiap investigasi kecelakaan harus diselesaikan melalui Majelis Profesi Penerbangan (MPP).

”Pada Bab XVI tercantum pembentukan Majelis Profesi Penerbangan, hal ini agar tidak terjadi lagi upaya untuk menjadikan pilot penerbangan, teknisi menjadi obyek kriminalisasi,” papar Budhi M Suyitno. Hal yang akan menjadi sorotan utama dalam majelis tersebut adalah faktor kelalaian atau human error.

KNKT yang akan bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan akan mengadakan penyelidikan lanjutan jika ditemukan ada indikasi human error. ”Bukti-bukti baru yang ditemukan akan menentukan apakah ada kesengajaan atau tidak, seperti ingin bunuh diri, karena bisa saja pilot ingin bunuh diri,” ujarnya. Jika terbukti, maka MPP lah yang akan menentukan apakah pilot itu bisa diserahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

Budhi menjelaskan, MPP yang beranggotakan unsur pakar hukum, pesawat terbang, navigasi penerbangan, bandar udara, kedokteran penerbangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini, nantinya menjadi bagian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT sendiri akan dilepas dari Dephub dan menjadi lembaga pemerintah non-departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. (DIP)