Perwakilan dari pengunjuk rasa yang berjumlah 10 orang, termasuk pimpinannya Saipul Millah diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Anton Simbolon yang didampingi oleh Direktur LLAJ, Suroyo Alimoeso dan Direktur BSTP, Elly Sinaga. Dalam kesempatan tersebut, Saipul Millah mengatakan bahwa ia da rekan-rekannya telah memantau perkembangan dan tindak lanjut yang dilakukan dari hasil unjuk rasa SPAU Banten tanggal 26 Maret 2007. SPAU berterima kasih atas tindak lanjut Departemen Perhubungan berupa surat ke Polda Metro Jaya dan Polda Banten, namun dalam pelaksanaannya baru di daerah Tangerang yang ada perbaikan, sementara di wilayah Jakarta Barat masih belum beres.
Pada kedatangan kali ini, para pengunjuk rasa menuntut agar pihak Departemen Perhubungan sekali lagi menekankan penertiban khususnya yang ada di wilayah Jakarta Barat. Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Anton Simbolon mengatakan bahwa Departemen Perhubungan sebetulnya bukan instansi yang berkaitan langsung dengan penertiban kendaraan pribadi (plat hitam) yang digunakan sebagai angkutan umum, namun ia berusaha akan membantu mengkoordinasikan dengan piahk-pihak yang berkompeten di lapangan. Sementara Direktur LLAJ, Suroyo Alimoeso menjanjikan akan melakukan inventarisasi dan menertibkan bus karyawan yang juga dikeluhkan salah seorang perwakilan pengunjuk rasa.
Meskipun kedatangan pengunjuk rasa tersebut ke Departemen Perhubungan bukanlah alamat yang tepat, namun pihak Departemen Perhubungan selalu menanggapi dengan cukup serius. Hal ini terbukti, bahwa kedatangan mereka yang pertama pada 26 Maret 2007 telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan Nomor AJ.405/3/7/DRJD/2007 tanggal 26 Maret 2007 kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten perihal Penertiban Kendaraan Pribadi Yang Digunakan sebagai Angkutan Umum.
Kababinkam Polri juga memberikan perhatian yang sama terhadap masalah ini, melalui surat Telegram No. Pol : STR/56/III/2007 tanggal 29 Maret 2007 kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten diperintahkan untuk membantu/mendukung pelaksanaan penertiban kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum. (BRT)