Sejumlah bangunan tinggi di Medan seperti Hotel JW Marriott, Cambrideg Condomonium dan gedung tinggi lainnya dinyatakan telah melanggar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Polonia Medan.

Gedung-gedung tingi yang saat ini masih dalam tahap pembangunan ini hanya mendapat rekomendasi Departemen Perhubungan dengan ketinggian 51 meter, namun para pengembang telah membangunnya 90 meter lebih dan dinilai mengancam keselamatan penerbangan.

Menhub menjelaskan, keberadaan bangunan tinggi itu telah mengurangi fleksibilitas Bandara Polonia yang mengakibatkan bandara itu hanya bisa dioperasikan dari satu sisi saja serta membatasi ruang manuver pesawat di udara. "Bandara ini kan didarati pesawat komersial yang berbadan besar tidak hanya domestik tetapi juga pesawat dari luar. Untuk itu kita tidak boleh memberi ruang udara yang terlalu sempit yang membuat manuver pesawat menjadi terbatas dan juga mengurangi fleksibilitas bandara sebagaimana tujuan KKOP itu,"katanya.

Walaupun sebelumnya Departemen Perhubungan memberi beberapa opsi untuk mengatasi masalah ini, kata Jusman, yang paling efektif adalah menghentikan pembangunan dan bandara tetap dioperasikan namun dengan penuh keterbatasan. "Kalau Pemerintah Daerah tetap memaksakan pembangunan dilanjutkan, maka akan ada pembatasan yang merugikan masyarakat. Sebab menutup bandara ini tidak mungkin dilakukan,"kata Menhub.

Untuk itu, lanjut Menhub, hentikan pembangunan agar bandara ini lebih aman dan jika ingin membangun gedung tinggi harus jauh dari bandara. Saya kira tingkat keselamatan penerbangan jangan dikompromikan. " Keselamatan penerbangan Bandara Polonia bisa ditingkatkan dan lebih baik ladi dari sekaran. Padahal, Polonia bisa lebih bagus lagi, namun mengapa diisi bangunan yang tinggi. Kalau hotel tanpa ada lapangan terbang apa ada penghuninya,"kata Jusman lagi.

Di samping itu, pemerintah juga akan membahas kemungkinan mengasuransikan semua bandar udara (bandara) di Indonesia menyusul terjadinya kebakaran di Bandara Polonia Medan. "Saya kira dengan pengalaman kebakaran bandara Polonia Medan, hal itu (asuransi) akan kita lakukan,"kata Menhub Jusman.

Namun, tambah Jusman, untuk masalah tersebut harus dibicarakan dahulu dengan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil karena menyangkut aset-aset bandara yang mahal harganya. Pada awal bulan ini terjadi kebakaran di bandara Polonia Medan yang menyebabkan kerugian Rp. 8 miliar.

Berkaitan dengan tragedi kebakaran itu, Menhub Jusman mengungkapkan, pihaknya segera melakukan pengecekan instalasi pemadam kebakaran diseluruh bandara yang ada di Indonesia. "Seluruh bandar udara internasional (di Indonesia) kita akan cek'" kata Menhub.

Sebelumnya Menhub bersama jajarannya telah melakukan pengecekan di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya terhadap instalasi kebakaran yang dimiliki bandara berkelas internasional. Dikatakan Menhub, hal paling penting di bandara internasional itu tatkala terjadi musibah kebakaran, maka harus ada reaksi cepat untuk pemadaman api.
Menhub menambahkan, seluruh instalasi pemadam kebakaran disekitar bandara harus diperiksa ulang berikut kesigapan aparan pemadam kebakarannya. "Ini semua berdasarkan pengalaman di Bandara Polonia,"katanya.

Ditanya apakah pengecekan ulang kesiapan pemadam kebakaran itu hanya untuk bandara internasional saja, Menhubmenjawab pada saatnya seluruh bandara yang ada di Indonesia akan dicek secara bertahap. Namun saat ini yang difokuskan untuk bandara internasional. Sementara itu mengenai kerugian yang diderita Bandara Polonia, Menhub mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menghitung besarnya angka kerugian. Selain itu, penyebab terjadinya musibah itu juga sedang diteliti. "Tapi yang penting kita lakukan sekarang adalah pemulihan supaya Polonia itu bisa berjalan normal kembali sebagai bandara Internasional", katanya.

Selain itu pula, Menhub Jusman mengatakan, jika ingin menjadikan transportasi sebagai kekuatan dan tulang punggung integrasi bangsa, yang terpenting dan perlu diutamakan adalah pembangunan sarana dan prasarana di daerah terpencil. "Daerah-daerah terpencil atau yang biasa disebut pulau terdepan di wilayah Indonesia itu, merupakan daerah tertinggal," katanya.

Ia mengatakan dalam sistem transportasi nasional, daerah itu sering disebut sebagai pulau terdepan, karena paling dekat dengan wilayah negara lain. Karena itu, kebijakannya disebut "alternative action".

Jika sasaran transportasi menjadi tulang punggung atau pilar pertumbuhan ekonomi dan kawasan, maka folus kebijakan pengembangan transportasi nasional adalah pada upaya meningkatkan nilai tambah suatu wilayah dan kawasan yang dipandang secara strategis tumbuh lebih cepat dibanding wilayah lain. "dalam hal ini, Departemen Perhubungan sering melakukan integrasi dari 'master plan' di tiap wilayah itu dengan membangun tatanan transportasi nasional dan transportasi lokal,"katanya.

Kata Menhub, melalui langkah tersebut ada upaya agar setiap daerah dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. "Jika sistem transportasi sebagai pondasi sistem logistik nasional, maka sistem transportasi nasional kita akan menjadi bagian untuk meningkatkan daya saing dari suatu wilayah," katanya seraya menyebutkan, untuk itu digunakan angkutan udara dalam membangun jaringan transportasi yang diperlukan.

Sumber : Neraca, 19 Desember 2007.