"Pembentukannya akan dilakukan setelah penandatanganan kerja sama teknis antara Ditjen Udara dan ICAO, minggu depan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno di kantornya, Jumat (1/8). Menurut Budhi, tim tersebut nantinya akan mengakomodasi komunitas internasional dari kalangan otoritas penerbangan, industri penerbangan, serta asosiasi profesi dunia dan Indonesia.

Pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam tim tersebut antara lain International Civil Aviation (ICAO), serta otoritas penerbangan Amerika FAA, CASA (Australia). "IATA (International Air Transport Association) dan CANSO (Civil Air Navigation Services Organization) akan kita masukkan juga," ujarnya. Bahkan, otoritas penerbangan Perancis (DGAC), negara yang saat ini menjadi pemimpin Komisi Uni Eropa, juga telah menyatakan kesediannya untuk mengimplementasikan tim ini. Hal itu disampaikan perwakilan otoritas penerbangan Perancis saat menerima kunjungannya pada 21 April 2008 lalu.

Sementara dari komunitas industri penerbangan, CATT akan didukung oleh International Safety Study Group (ISSG) yang beranggotakan perusahaan-perusahaan penerbangan besar internasional seperti Boeing Company dan Airbus. " Seluruh komunitas itu nanti akan bergabung menjadi satu tim yang akan secara intensif memberikan masukan mengenai kebijakan-kebijakan keselamatan penerbangan yang dianut di standar internasional," paparnya.

Masukan-masukan tersebut, di antaranya terkait standar pengelolaan pengawasan keselamatan penerbangan. Selain itu, juga akan memberikan semacam pertimbangan-pertimbangan untuk memperkuat posisi regulator agar menjadi lebih otonom, transparan dan kredibel. "Ini satu organisasi yang good governance. Tim in akan berkantor di Indonesia. Nanti kita siapkan ruangannya di sini (Dephub)," jelas Budhi.

Konsep CATT ini telah dipersentasikan dan diterima oleh ICAO. Bahkan, kata Budhi, ICAO akan merekomendasikan CATT sebagai model percontohan bagi negara-negara lain yang mengalami permasalahan sama dengan Indonesia. "Konsep ini asli dari Indonesia, dan belum pernah ada sebelumnya seperti pengkategorisasian airline yang kita lakukan dan telah diakui ICAO," ungkap Budhi (DIP)