Inpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 8 Juni 2007 tersebut selain menugaskan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Perhubungan juga menugaskan 18 menteri lainnya, 3 kepala lembaga pemerintah non-departemen (LPND), serta semua gubernur, bupati, dan wali kota untuk pelaksanaan Kebijakan Pecepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Untuk perbaikan iklim investasi, Dephub akan menitikberatkan pada dua hal utama yaitu kelancaran arus barang ekspor dan impor, dan peningkatan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor. Sedangkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur Dephub akan berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan dan kemanan transportasi serta akan mengajak peran serta masyarakat, pemerintah daerah dan swasta dalam memperbaiki sarana dan prasarana transportasi.

Mengenai implementasi dari ketiga fokus tersebut, Menteri Perhubungan mengatakan akan segera mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang master plan tata ruang pelabuhan Tanjung Priok yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2007 dan roadmap penataan ruang dan kegiatan pelabuhan dengan sasaran tersedianya kebijakan umum penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk kegiatan ekspor dan impor. Selain itu khusus untuk percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, Menhub menuturkan bahwa Dephub sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai implementasi UU Perkeretaapian yang baru dan direncankan akan selesai akhir tahun 2007. RPP tersebut memuat peningkatan mutu pelayanan, keamanan dan keselamatan serta peran serta masyarakat, pemerintah daerah dan swasta pada bisnis perkertaapian. Sementara untuk subsektor lainnya Dephub akan segera berdialog dengan Komisi V DPR RI untuk penyelesaian 3 RUU bidang transportasi - Pelayaran, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan RUU Penerbangan - yang masih belum mendapatkan persetujuan dari DPR. Karena dengan disyahkannya ke 3 RUU tersebut maka terbuka peluang bagi masyarakat, pemerintah daerah dan swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana transportasi baik darat, laut maupun udara. (BU)